Denpasar (Antara Bali) - Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan Kota Denpasar memberikan program Bantuan Premi Asuransi bagi Nelayan (BPAN) yang merupakan program ementerian Kelautan dan Perikanan.
Penyerahan tersebut dilakukan Wali Kota Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra kepada para nelayan di Wantilan Pura Dalem Penataran, Suwung Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan, Selasa.
Rai Mantra mengatakan, menangkap ikan merupakan kegiatan yang berisiko tinggi. Oleh karena itu, program BPAN dapat membantu jika terjadi kecelakaan saat melaut.
Wali Kota Rai Mantra dalam kesempatan tersebut melakukan koordinasi dan komunikasi dengan para nelayan terkait dengan program tahun 2017, yakni mulai dari program keamanan para nelayan saat melaut. Bantuan berupa pelampung (life jacket) sebagai alat keamanan yang utama saat melaut, serta mempersiapkan program asuransi keamanan bagi para nelayan.
"Keamanan sangat penting bagi para nelayan saat mencari ikan serta melakukan aksi kebersihan di laut, kalau pun mereka melaut hendaknya memakai pelampung demi menjaga keselamatan diri sendiri," ujarnya.
Rai Mantra mengajak kesiapan para nelayan setempat untuk mendukung program kebersihan kawasan pesisir pantai yang tentunya tak terlepas dari peran serta para nelayan yang berada di kawasan setempat.
Prabowo Yudha Suhartono dari Perwakilan Asuransi Jasindo mengatakan BPAN merupakan salah satu program dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dasar hukum program ini adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petani Garam.
Ia menjelaskan, kreteria nelayan penerima BPAN meliputi, memiliki kartu nelayan, berusia maksimal 65 tahun, tidak pernah mendapatkan bantuan program asuransi dari pemerintah atau pernah mendapatkan program asuransi dari pemerintah namun polis asuransinya sudah berakhir masa berlakunya atau jenis resiko yang dijamin berbeda.
Kemudian, tidak menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan, menggunakan kapal berukuran paling besar 10 GT. Selain itu resiko yang dijamin adalah kematian, cacat tetap, cacat sebagian, biaya perawatan atau pengobatan dan biaya lainnya yang secara langsung disebabkan oleh kejadian kecelakaan.
Nilai pertanggungan ada dua, pertama santunan kecelakaan akibat melakukan aktivitas penangkapan ikan, meliputi kematian Rp200 juta, cacat tetap Rp100 juta (maksimal) dan biaya pengobatan Rp20 juta. Kedua, santunan kecelakaan akibat selain melakukan aktivitas penangkapan ikan, meliputi kematian (termasuk kematian akibat selain kecelakaan/kematian alami Rp160 juta, cacat tetap Rp100 juta dan biaya pengobatan Rp20 juta (maksimal).
Sementara Ketua Forum Krama Bendega Bintang Laut Kota Denpasar I Wayan Ada mengucapkan terima kasih kepada pemerintah atas program asuransi yang diberikan secara gratis ini.
"Kami sebagai nelayan yang selalu pergi jauh untuk melaut dari segi resiko memang sangat tinggi. Dengan adanya perlindungan asuransi nelayan tersebut, maka kami akan mendapatkan kenyamanan dan keamanan dalam menjalankan usaha menangkap ikan," kata Wayan Ada.
Ia menjelaskan saat ini Kota Denpasar memiliki 754 nelayan dengan 20 kelompok usaha bersama dan lima kelompok masyarakat pengawas. (WDY)
Pemkot Denpasar Serahkan Program BPAN Kepada Nelayan
Selasa, 25 Oktober 2016 16:22 WIB