Denpasar (Antara Bali) - Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Bali mencatat hingga saat ini baru sekitar 1.300 nelayan yang biodatanya sudah dimasukkan secara "online" atau dalam jaringan sebagai calon penerima asuransi nelayan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Berdasarkan monitoring yang kami lakukan, sekitar 1.300-an nelayan yang biodatanya baru diisi oleh pemerintah kabupaten/kota," kata Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Bali I Made Gunaja, di Denpasar, Senin.

Dia mengemukakan, untuk mendapatkan asuransi nelayan itu, prosesnya dari masing-masing pemerintah kabupaten/kota yang mengisi biodata secara "online".

Menurut Gunaja, sebenarnya sebanyak 13.700 nelayan dari seluruh Bali yang diajukan untuk mendapatkan asuransi nelayan. Mereka itu adalah nelayan yang sudah mengantongi kartu nelayan dan usianya di bawah 65 tahun.

"Kementerian memberikan target waktu hingga akhir Desember untuk merampungkan pengisian biodata calon penerima asuransi nelayan," ujarnya.

Pihaknya berpandangan masih minimnya biodata nelayan yang bisa diunggah karena terkait hambatan kecepatan server dalam sistem tersebut karena diakses oleh seluruh pemerintah kabupaten/kota di Indonesia.

"Kami belum rapatkan lagi dengan pemerintah kabupaten/kota, apakah ada kendala lainnya atau tidak," ucap Gunaja.

Gunaja menambahkan, untuk asuransi nelayan tahun pertama ini (2016-red), sepenuhnya biaya premi akan ditanggung oleh pemerintah. Tetapi diharapkan pada tahun-tahun mendatang dapat menjadi stimulasi bagi nelayan sehingga memiliki kesadaran untuk membayar premi sendiri setelah diketahui manfaatnya yang begitu besar.

Kementerian Kelautan dan Perikanan menyiapkan anggaran sebesar Rp175 miliar untuk membuat program asuransi nelayan. Perlindungan ini diberikan kepada para nelayan dari kecelakaan, baik saat menangkap ikan maupun tidak sedang menangkap ikan.

Lewat asuransi ini, disusun skema bahwa nelayan yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal akan mendapat santunan Rp200 juta. Nelayan yang cacat akibat kecelakaan kerja mendapat santunan Rp 100 juta. Lalu ada bantuan biaya pengobatan hingga Rp20 juta, untuk nelayan yang mengalami kecelakaan kerja.

Sedangkan nelayan yang kecelakaan dan meninggal di luar aktivitas penangkapan ikan, misalnya sedang naik sepeda motor, atau kegiatan lainnya, mendapat santunan Rp160 juta. Bila nelayan mengalami cacat bukan akibat kecelakaan kerja, masih ada santunan Rp100 juta. Kemudian biaya pengobatan di luar kecelakaan kerja ditanggung hingga Rp20 juta. (WDY)


Pewarta: Pewarta: Ni Luh Rhismawati
: I Gusti Bagus Widyantara

COPYRIGHT © ANTARA 2026