Jembrana (ANTARA) -
Kabupaten Jembrana, Bali, masuk dalam nominator penghargaan jaminan sosial ketenagakerjaan atau Paritrana Award 2024.
“Terkait regulasi, kami telah memiliki Peraturan Bupati (Perbup) Jembrana tentang pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja rentan dan non-ASN Kabupaten Jembrana," kata Bupati Jembrana I Nengah Tamba di Jembrana, Senin.
Dia mengatakan perbup itu sebagai dasar hukum dan acuan bagi pemerintah daerah (pemda) dan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengoptimalkan pelaksanaan program jaminan ketenagakerjaan.
Selain itu, kata dia, peraturan tersebut juga sebagai instrumen penertiban pemberian izin usaha dimana pemohon/pengusaha harus melampirkan kepesertaan karyawan dalam BPJS Ketenagakerjaan.
"Kepesertaan karyawan itu dibuktikan dengan fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan serta pembayaran iuran terakhir," katanya.
Selain karyawan swasta, menurut dia, Pemkab Jembrana juga sudah memasukkan 3.647 pegawai non-PNS dari berbagai instansi mulai dari dinas/badan, guru, penyelenggara pemilu, perangkat desa, hingga pegawai kecamatan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Seluruh pegawai non-PNS di Pemkab Jembrana sudah masuk sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dibiayai APBD. Dengan jaminan asuransi tenaga kerja itu, kami berharap pegawai Pemkab Jembrana lebih nyaman dan semangat dalam menjalankan tugas," katanya.
Dengan sharing dana APBD dan APBN, pihaknya membuat program terobosan perlindungan bagi pekerja rentan dengan 100 orang di setiap desa.
Menurut dia, saat ada 2.050 pekerja rentan seperti petani dan nelayan yang masuk program jaminan asuransi kecelakaan kerja dan kematian.
"Ini adalah wujud kepedulian kami untuk memberikan rasa nyaman, sekaligus jaminan perlindungan kepada pekerja rentan di Kabupaten Jembrana dalam melaksanakan pekerjaannya," kata I Nengah Tamba.
Paritrana Award merupakan penghargaan yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah kabupaten/kota dan pelaku usaha, yang telah mendukung penuh pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.