Montreal, Kanada (Antara Bali) - Langkah Indonesia masih harus tertahan
untuk menjadi Anggota Dewan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional
(ICAO) Kategori III periode 2016-2019.
Dalam pengumuman pemilihan Anggota Dewan ICAO Kategori III di Markas
ICAO, Montreal, Selasa, Indonesia belum bisa dinyatakan lolos karena
hanya mengantongi 96 suara.
Perolehan tersebut dinilai sangat mengejutkan karena jauh dari prakiraan
dukungan yang sudah digalang sejak November 2015 hingga jelang
pemilihan di Montreal, Kanada, yakni sekitar 130 suara.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Suprasetyo,
langsung mengadakan rapat evaluasi usai pengumuman terkait hasil
pemilihan tersebut.
"Kita harus ubah strategi agar tidak lagi seperti ini, penerbangan kita
berpengaruh besar, ke depannya tidak lagi kita yang memohon-mohon
dukungan mereka, tetapi sebaliknya," katanya.
Menurut dia, jumlah suara dalam pemilihan Anggota Dewan ICAO bukan lah
indikator kualitas keselamatan, keamanan serta pelayanan penerbangan di
Indonesia.
Suprasetyo menjelaskan tidak adanya kebijakan rotasi di negara-negata
ASEAN atau Asia Pasifik turut mempengaruhi keterpilihan Anggota Dewan
ICAO.
Namun, dia mengatakan kekalahan tersebut sedianya dijadikan hikmah untuk terus berbenah ke depannya.
Delegasi Indonesia memohon maaf, terutama kepada semua pemangku
kepentingan penerbangan sipil di tanah air, karena belum bisa
merealisasikan harapan bersama agar Indonesia dapat menjadi anggota
Dewan ICAO.
"Sekalipun demikian, hasil ini tidaklah membuat Indonesia berkecil hati.
Sebaliknya, Indonesia semakin termotivasi untuk terus meningkatkan
infrastruktur dan kapasitas penerbangan Indonesia serta berkomitmen
untuk memenuhi standar keselamatan dan keamanan penerbangan
internasional," katanya.
Suprasetyo mengatakan pihaknya akan terus berkomitmen untuk
berkontribusi dalam upaya bekerja sama dalam penerbangan dengan
negara-negara berkembang, baik secara bilateral maupun dengan
memanfaatkan berbagai forum dan organisasi internasional lainnya.
Dia menambahkan selama Sidang Majelis ICAO, Delegasi Indonesia mencatat
berbagai dukungan yang disampaikan negara-negara sahabat atas pencalonan
Indonesia dan ini menunjukkan tingkat kepercayaan tinggi atas kapasitas
Indonesia untuk mewakili kepentingan negara-negara berkembang di forum
ICAO.
"Kepercayaan ini merupakan modal dan sumber motivasi bagi Indonesia
untuk terus memajukan kapasitas dan kualitas penerbangan sipil
Indonesia, seraya terus berkiprah di dunia penerbangan internasional",
demikian katanya.
Negara yang berhasil terpilih sebagai anggota Dewan ICAO Kategori III
periode 2016-2019 adalah Aljazair (151 suara), Cabo Verde (136 suara),
Kongo (136 suara), Kuba (160 suara), Ekuador (133 suara), Kenya (159
suara), Malaysia (129 suara),Panama (130 suara), Korea Selatan (146
suara), Tanzania (150 suara), Turki (156 suara), Persatuan Emirat Arab
(156 suara) dan Uruguay (133 suara).
Hasil tersebut sama persis dengan hasil pada tiga tahun sebelumnya, pada 2013.
Indonesia pernah terpilih menjadi anggota Dewan ICAO Part III sebanyak
12 (dua belas) kali, yaitu pada tahun 1962, 1968, 1971, 1974, 1977,
1980, 1983, 1986, 1989, 1992, 1995, dan 1998.
Suprasetyo berjanji ke depan, Indonesia akan terus mengupayakan agar terpilih menjadi anggota Dewan ICAO.
Keanggotaan di Dewan ICAO diyakini dapat membawa manfaat bagi
kepentingan nasional, antara lain kemampuan untuk mempengaruhi kebijakan
internasional di bidang penerbangan sehingga lebih menguntungkan bagi
Indonesia.
ICAO beranggotakan 191 negara dan bekerja berdasarkan konsensus untuk
menentukan standar dan rekomendasi praktis (standard and recommended
practices/SARPS) serta kebijakan-kebijakan penerbangan sipil guna
terciptanya penerbangan sipil yang aman, selamat, efisien, dan
berkelanjutan secara lingkungan dan ekonomi.
Anggota Dewan ICAO dipilih oleh negara-negara yang hadir pada Sidang ICAO.
Pemilihannya dilakukan secara tertutup dengan sistem pemilihan
elektronik serta ketentuan dukungan minimal sebanyak 50 persen plus satu
dari jumlah negara anggota yang memberikan suaranya. (WDY)
Indonesia Gagal Jadi Anggota Dewan ICAO
Rabu, 5 Oktober 2016 9:06 WIB