Singaraja (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Buleleng, Bali, melalui Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian setempat mencabut izin 10 koperasi di wilayah itu karena tidak pernah melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT).
"Sebanyak 10 koperasi itu tidak dapat mengelola modal secara benar sehingga mengakibatkan kebangkrutan," kata Kepala Dinas Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian Buleleng, Ketut Suparto di Singaraja Bali, Sabtu.
Ia mengatakan, di Buleleng, banyak ditemukan koperasi yang gagal atau tidak maksimal melayani anggota karena pengelolaan modal yang tidak profesional.
"Koperasi di Buleleng berjumlah total 320 koperasi. Dari jumlah tersebut koperasi tidak aktif sebanyak 23 koperasi. Kami bertahap melakukan pencabutan badan hukum terhadap 10 koperasi," ujar dia.
Suparto menambahkan, sebelum diberi badan hukum, koperasi semestinya menjalankan pra koperasi. Setelah berjalan satu sampai dua tahun baru diberi badan hukum.
Diskopdagrin Buleleng, kata dia, masih "berbaik hati" karena baru mencabut 10 koperasi dan berikutnya memberi pembinaan 13 koperasi yang mengalami kebekuan alias tidak aktif.
"Persentase baru mencapai 50 persen koperasi yang melaksanakan RAT dan menandakan masih jauh dari standar. Paling tidak dari jumlah 320 koperasi 297 di antaranya ada RAT atau sekitar 85 persen," katanya.
Ke depan, kata dia, pihaknya menggencarkan pembinaan koperasi. Salah satunya dengan mewajibkan mengadakan RAT sebagai syarat utama koperasi yang sehat.
"Kalau berturut-turut tiga kali koperasi tanpa melakukan RAT, kita akan pertimbangkan mencabut badan hukum koperasi. Kalau pembubarannya dilakukan pemerintah pusat," kata dia. (WDY)
Buleleng Cabut Izin 10 Koperasi Tidak Aktif
Sabtu, 10 September 2016 21:21 WIB