Denpasar (Antara Bali) - Dinas Koperasi dan UKM Kota Denpasar memperketat pemberian izin badan hukum koperasi untuk menekankan kualitas lembaga keuangan mikro itu.
"Kami selektif dan ketat untuk mengeluarkan badan hukum koperasi karena kami ingin koperasi lebih berkualitas," kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Denpasar, Erwin Suryadarma Sena di Denpasar, Senin.
Menurut dia, pihaknya saat ini tidak mengejar kuantitas atau lebih menekankan jumlah koperasi melainkan kualitas untuk menghindari lembaga yang berkinerja buruk.
Pengetatan itu selain dari kelengkapan persyartan umum seperti jumlah anggota dan modal, juga perlu dilengkapi surat keterangan dari kepala desa atau lurah tempat koperasi berdiri sehingga kepala desa bisa mengetahui adanya koperasi di daerah.
Selain menekankan kualitas, pengetatan pengeluaran izin badan hukum itu untuk menghindari persaingan koperasi yang tidak sehat.
"Persaingan koperasi agar sehat nanti kalau banyak, koperasi tidak sehat. Kami coba kaji berapa di Denpasar perlu," ucapnya.
Saat ini, lanjut dia, di Denpasar terdapat 1.004 koperasi dengan hampir setengah di antaranya baru melaksanakan rapat akhir tahunan (RAT).
Dia menjelaskan bahwa RAT merupakan instrumen penting dalam bentuk pertanggungjawaban pengurus kepada anggota
"Kami lihat tidak semua aktif ini juga menjadi masalah, agar jangan semua berlomba tetapi setelah izin keluar, malah tidak aktif," ucap Erwin.
Selain persaingan antarsesama koperasi, koperasi saat ini juga bersaing dengan lembaga keuangan lain seperti BPR dan bank umum yang kini memberikan suku bunga kredit rendah hanya sembilan persen untuk usaha kecil.
Untuk itu ia mengimbau bagi koperasi yang tidak aktif untuk bergabung dengan koperasi lainnya.
Penggabungan atau merger itu merupakan salah satu solusi bagi koperasi yang tidak aktif dan apabila tidak berhasil maka pembekuan dan pencabutan izin bisa menjadi ujung koperasi yang tidak aktif itu. (WDY)
Denpasar Perketat Izin Badan Hukum Koperasi
Selasa, 26 Juli 2016 8:05 WIB