Badung (ANTARA) - Angkasa Pura I (Persero) Cabang Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali, menyayangkan terjadinya keributan sopir transportasi konvensional dengan transportasi daring di wilayah bandara tersebut, yang videonya viral beredar di media sosial.
“Terkait kejadian kemarin, saya atas nama perusahaan sangat menyayangkannya,” ujar Communication and Legal Section Head Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Arie Ahsanurrohim, di Badung, Senin.
Pihaknya berharap kejadian serupa tidak terulang kembali karena memahami para pengguna jasa bandara memiliki opsi dan pilihan serta karena mereka adalah konsumen, mereka juga dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Ia akan melakukan sejumlah langkah untuk mengantasipasi kejadian serupa agar tidak terulang kembali.
“Yang pertama, kita akan memberikan surat peringatan kepada operator taksi 'existing' mana yang terlibat. Kami masih menunggu laporannya secara resmi dari Polsek KP3 Bandara. Itu karena operator taksi konvensional ada hubungan perjanjian dengan kami dan akan kami peringatkan,” ujarnya.
Menurut dia, peringatan tersebut sudah masuk ke penyampaian peringatan yang kedua terkait dengan kejadiannya yang menganggu ketertiban umum di kawasan Bandara.
“Langkah kedua yang kami siapkan adalah akan segara melakukan standarisasi pengelolaan transportasi darat, baik transportasi konvensional maupun transportasi daring," kata Arie.
Langkah ketiga dan yang sebelumnya telah disosialisasikan oleh pihak manajemen bandara kepada empat mitra "existing" yaitu, tiga koperasi dan satu taksi bahwa pihaknya akan melakukan proses harmonisasi dengan taksi daring yang artinya, proses bisnis taksi daring juga akan diakomodir dalam waktu dekat.
“Semoga hal itu dapat terlaksana dan kami juga mohon dukungannya. Kami memberikan waktu kepada semua taksi atau koperasi ini untuk mengevaluasi dan juga ada permohonan dari operator taksi untuk 'branch marking' ke kami terkait bagaimana penerapan taksi daring di beberapa bandara yang ada di Indonesia,” katanya.
Ia akan melakukan proses harmonisasi itu secara bertahap. Karena tidak dapat dipungkiri, di Pulau Bali memang sensitif dengan isu tersebut. "Transportasi konvensional begitu kekeh ingin taksi daring tidak dapat beroperasi, tapi di sisi lain ada regulasi yang mengakomodir taksi daring,” kata Arie.
Spesifik di Bandara, pengelola Bandara memiliki dua regulasi yang menonjol soal pengusahaan Bandar Udara, salah satunya adalah transportasi darat.
"Poinnya adalah, angkutan daring bisa beroperasi dari dan ke bandara. Kemudan dilihat dari pasalnya itu, taksi daring adalah angkutan yang memiliki izin angkutan sewa khusus. Apakah taksi daring yang ada sekarang memiliki izin angkutan sewa khusus, itu perlu dipertanyakan," ujarnya.
Ia menambahkan setiap badan hukum atau perseorangan ketika akan beroperasi di wilayah bandara secara resmi, wajib memiliki izin dari bandara. "Itu semua kami lakukan demi pengendalian kapastitas bandara, bukan kami bermaksud untuk memblok taksi daring," katanya. (*)