Denpasar (ANTARA) - DPRD Bali menyatakan sepakat dengan sejumlah usulan Gubernur Bali mengenai Raperda Inisiatif DPRD Bali tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) Berbasis Aplikasi.
Ketua Komisi III DPRD Bali I Nyoman Suyasa selalu pembaca tanggapan di Denpasar, Selasa, mengatakan paling pertama dewan setuju dengan Pemprov Bali agar dalam menyusun raperda ini memperhatikan aspek legal drafting.
“Yaitu berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan juga Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,” kata dia.
Selanjutnya agar menunjukkan keberpihakan kepada pelaku usaha lokal, DPRD Bali sependapat dengan usulan pemda agar mengatur ketentuan kendaraan para ASKP berbasis aplikasi.
Yaitu dengan menertibkan penggunaan kendaraan bernomor polisi luar Bali, memiliki izin operasional yang masih berlaku, ber-KTP dengan alamat tinggal di wilayah Provinsi Bali, dan wajib memperoleh sertifikat kompetensi.
Nyoman Suyasa menyampaikan terkait pengaturan kendaraan yang dioperasikan sebagai ASKP berada dalam penguasaan badan usaha berbadan hukum Indonesia, pansus sependapat dengan pemda untuk mengatur materi muatan raperda dalam bentuk skema perjanjian kerja sama kemitraan dengan koperasi dan/atau perusahaan penyedia aplikasi
Namun hanya mengikat dalam penguasaan operasionalnya saja, sedangkan hak kepemilikan kendaraan tetap menjadi hak pemilik pribadi.
Kesepakatan lainnya adalah usulan Pemprov Bali agar ASKP memiliki standar layanan berbasis nilai budaya sebagai landasan kualitas pelayanan pariwisata, akan diatur dalam raperda, dimana pengemudi memiliki kompetensi pemahaman budaya dan adat istiadat Bali, dan memastikan menggunakan label resmi Kreta Bali Smita pada setiap kendaraan yang dipakai untuk layanan
Terakhir, dalam raperda inisiatif dewan ini, DPRD Bali sependapat untuk mengatur standar nominal tarif batas atas dan bawah yang ditetapkan dengan melibatkan aplikator dan pengemudi demi perlindungan terhadap pelaku usaha lokal.
“Untuk standar nominal penentuan struktur tarif tersebut, agar ada penyediaan fitur aplikasi pembeda antara orang asing dengan orang domestik dalam menggunakan layanan ASKP,” ujar Nyoman Suyasa.
“Dan juga melakukan penentuan kuota jumlah kendaraan ASKP dengan mempertimbangkan jumlah permintaan layanan di wilayah tertentu pada zonasi destinasi pariwisata, untuk standar nominal penentuan tarif proporsional yang dibayar konsumen,” sambungnya.
DPRD Bali menyebut nantinya raperda mengenai ASKP ini akan berisi XII BAB dan 17 pasal yang pokoknya mengatur kewajiban perusahaan penyedia aplikasi, kewajiban perusahaan ASKP, kendaraan dan pengemudi, tarif, kuota, perlindungan masyarakat, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, dan pendanaan.
Baca juga: DPRD Bali inisiasi raperda layanan ASK demi keadilan usaha lokal
