Jakarta (Antara Bali) - Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga mempermudah
izin usaha pelaku Usaha Mikro dan Kecil melalui pemangkasan birokrasi
dan ekonomi berbiaya tinggi.
"Mempermudah izin pelaku usaha
mikro dan kecil ini dilaksanakan sesuai amanat Peraturan Pemerintah
Nomor 98 Tahun 2014 (tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara)," kata
Anak Agung Gede Ngurah (AAGN) Puspayoga di Jakarta, Selasa, setelah
Rapat Koordinas Nasional (Rakornas) Pemberdayaan Koperasi dan UKM.
Ia
mengatakan hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya untuk memberikan
kepastian usaha termasuk memotong birokrasi dan membebaskan pungutan.
Untuk kepentingan itu pihaknya memperkuat koordinasi dengan dinas-dinas di daerah hingga tingkat kecamatan dan kelurahan.
"Itu semua nanti dikoordinasikan, karena nanti yang akan melaksanakan itu adalah camat, lurah/kepala desa," katanya.
Sampai
saat ini pihaknya mulai bergerak untuk melaksanakan fungsi koordinasi
tersebut ia mengatakan bahwa nantinya camat ataupun lurah/kepala desa
itulah yang akan memberikan izin usaha kepada pelaku usaha mikro dan
kecil berdasarkan kriteria tertentu.
"Nantinya pelaku usaha
mikro kecil akan mendapat izin usaha berupa kartu yang bisa digunakan
untuk mengakses permodalan, ke depan akan begitu," katanya.
Kartu
itu pula yang menandakan pelaku usaha mikro dan kecil tidak lagi
dikenai biaya dan bebas pajak termasuk birokrasi yang telah
dipangkas.(WDY)
Menkop Permudah Izin Usaha Pelaku Usaha Mikro
Selasa, 9 Desember 2014 14:37 WIB