Kuta, Bali (Antara Bali) - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) mendorong empat kabupaten di Provinsi Bali untuk segera menerbitkan peraturan terkait izin usaha mikro kecil (IUMK) guna mempermudah akses bagi pelaku usaha tersebut.
Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kemenkop dan UKM, Braman Setyo di Kuta, Kabupaten Badung, Selasa, menjelaskan bahwa empat kabupaten yang hingga saat ini mengeluarkan peraturan bupati terkait IUMK yakni Kabupaten Klungkung, Karangasem, Buleleng dan Badung.
"Saya berharap empat bupati di daerah itu segera menerbitkan perbup (peraturan bupati) karena ini ditunggu oleh masyarakat UKM terhadap izin usaha mikro kecil," katanya.
Braman tidak menyebutkan alasan keempat kabupaten tersebut hingga saat ini belum mengeluarkan peraturan terkait IUMK tersebut.
Namun ia memperkirakan belum adanya peraturan dari kepala daerah setempat bisa disebabkan beberapa hal di antaranya belum diketahuinyan Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2014 hingga adanya kekhawatiran pendapatan asli daerah berkurang.
Meski demikian, Braman menyebutkan bahwa adanya IUMK tersebut tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap daerah namun sebaliknya memberikan kepastian bagi pelaku usaha di daerah.
Kepastian yang dimaksud Braman adalah adanya kemudahan akses pembiayaan dari pelaku usaha UMK kepada perbankan karena mereka IUMK tersebut merupakan salah satu syarat utama memeroleh bantuan dana dari bank setelah kartu izin itu diterbitkan cukup melalui kantor camat.
Selain akses pembiayaan, pemerintah, lanjut dia juga lebih mudah memberikan pelatihan dan pemberdayaan SDM pelaku usaha itu.
Saat ini baru lima kabupaten/kota di Bali yang sudah memiliki peraturan terkait IUMK yakni Kota Denpasar, Kabupaten Gianyar, Bangli, Tabanan, dan Jembrana. (WDY)