Bangli (Antara Bali)- Di samping penghargaan sebagai kabupaten penggerak koperasi terbaik, Kementerian Koperasi dan UKM juga menyerahkan penghargaan kepada kabupaten Kota yang telah berprestasi dengan mendorong percepatan penerbitan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) yang diserahkan langsung oleh Menteri Koperasi dan UKM A.A Gede Puspayoga kepada Bupati Bangli I Dewa Mahendra Putra yang didampingi oleh Kadis Koperasi I Dewa Gede Suparta, beberapa waktu lalu.
Kadis Koperasi I Dewa Gede Suparta menyampaikan penghargaan atau piagam ini diberikan kepada Kabupaten Kota yang telah berprestasi dalam usaha mendorong percepatan penerbitan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) kepada pelaku usaha mikro dan kecil yang ada di wilayah masing-masing.
“Kebetulan Kabupaten Bangli merupakan salah satu Kabupaten dari Sembilan Kabupaten Kota yang telah melakukan pelimpahan kewenangan penerbitan Izin usaha mikro dan Kecil kepada masing-masing Kecamatan yang ada di Kabupaten Bangli†jelasnya.
Ditambahkan lagi dengan diberikannya penghargaan ini tentunya suatu kebanggaan bagi Kabupaten Bangli terutama dinas Koperasi yang bekerjasama dengan steakholder yang ada, menjadi tantangan juga bagi kita untuk bekerja lebih maksimal.
“Kita berharap UMK yang ada di masing-masing kecamatan agar segera mendaftarkan diri melalui kecamatan untuk bisa mendapatkan Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) karena izin tersebut sangat bermanfaat salah satunya sebagai persaratan utama untuk mendapat kemudahan kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk permodalan dan kelancaran usahanya†jelas Dewa Suparta. Persyaratanya juga tidaklah sulit hanya dengan membawa KTP dan surat keterangan usaha dari lingkungan setempat sebagai tanda bahwa orang tersebut memang mempunyai usaha.
Sementara itu Penjabat Bupati Bangli I Dewa Gede Mahendra Putra dalam kesempatan berbeda menyampaikan, kita harus berbangga dengan penghargaan ini, sudah barang tentu penghargaan ini merupakan sebuah tanggung jawab dan amanah yang harus dapat kita jalankan dengan sebaik baiknya.
“Penghargaan ini juga merupakan salah satu upaya untuk kita lebih semangat lagi memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat utamanya yang ada kaitanya dengan UKM, dimana dengan pelimpahan penerbitan Izin Usaha Mikro dan kecil (IUMK) di Kecamatan akan memberi kemudahan akses bagi para UKM untuk mendapatkan IUMK tersebut†tandasnya.
Kita ketahui bersama IUMK merupakan persyaratan untuk mendapatkan kemudahan dalam pengajuan KUR di beberapa badan usaha keuangan di Kabupaten Bangli sehingga dengan diterbitkannya izin ini para UKM yang ada bisa lebih mengembangkan usaha-usaha yang digelutinya yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada umumnya. (*)
Bangli Raih Penghargaan dalam Mendorong Penerbitan (IUMK) Kepada Para Pelaku UMK Dari Menteri Koperasi dan UMK
Kamis, 24 Desember 2015 5:52 WIB