Denpasar (Antara Bali) - Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kota Denpasar melakukan sosialisasi izin usaha kecil dan mikro (IUMK) guna mengembangkan usaha dan memperkuat daya saing usaha.
"Sosialisasi IUMK ini dilaksanakan agar para pelaku UMKM dapat memahami tata cara dan proses pengajuan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) karena sampai saat ini baru 80 Usaha Mikro Kecil Menengah di Kota Denpasar yang memiliki IUMK," kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Denpasar Made Erwin Suryadarma Sena di Denpasar, Rabu.
Acara yang diikuti sebanyak 90 orang dari desa dan kelurahan se-Kota Denpasar yang bertujuan untuk lebih mengenalkan masyarakat bagaimana cara mengurus dan manfaat dari izin usaha mikro kecil tersebut.
Made Erwin mengatakan dalam mendukung program pemerintah dalam mempercepat pembangunan terutama pembangunan di bidang ekonomi, pemerintah mendorong sektor perekonomian kerakyatan sebagai tulang punggung ekonomi nasional.
Oleh karena itu, kata dia, ekonomi kerakyatan salah satu kunci sukses pembangunan ekonomi daerah, karena selain bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi juga sekaligus mengarah pada pemerataan pendapat.
Dalam hal itu, kata dia, diharapkan usaha mikro dan kecil sebagai salah satu usaha ekonomi yang perlu perhatian guna dapat bersaing dalam era global ini.
Dikatakan, usaha mikro dan kecil perlu diberikan legalitas hukum izin usaha, karena untuk memperkuat dan mengembangkan usahanya agar mendapat kepastian dan perlindungan dalam berusaha. Dalam mengurus izin ini sangat mudah tetapi dalam menjalankan usaha hendaknya tetap memperhatikan dan selalu berpedoman pada peraturan dan perundangan yang berlaku.
"Setelah mendapat izin usaha mikro kecil dari kecamatan , kementerian koperasi dan ukm yang bekerjasama dengan kami akan mengeluarkan kartu ijin usaha kecil yang nantinya bisa digunakan untuk mengakses permodalan," katanya. (WDY)