Mangupura (Antara Bali) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, Bali menertibkan papan reklame di Jalan By Pass Ngurah Rai Tuban, Kuta, karena terpasang terlalu tinggi yang tidak sesuai aturan.
"Kami melakukan pembongkaran papan reklame itu tidak jauh dari Bandara I Gusti Ngurah Rai," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Badung I Ketut Martha, di Mangupura, Rabu.
Ia mengatakan, dari kajian otoritas bandar udara wilayah IV, papan reklame tersebut dapat membahayakan keselamatan penerbangan, karena pemasanganya terlalu tinggi.
Kemudian, dari kajian tim yuridis Satpol PP Badung, bangunan papan reklame yang cukup besar ini tidak memiliki izin.
"Keberada papan reklame itu juga tidak pada zona sesuai dengan peraturan Bupati Badung Nomor 80 tahun 2014 yang mengatur tentang pembangunan papan reklame yang ada di Badung," ujarnya.
Oleh sebab itu, pembongkaran dilakukan setelah melakukan kajian-kajian dan rapat koordinasi serta melakukan pengecekan ke lapangan yang dikatagorikan melanggar.
Ia mengharapkan, reklame yang dipasang di daerah itu berukuran kecil, sedang maupun besar agar memperhatikan peraturan hukum dan estetika.
"Hal ini dikarenakan, Kabupaten Badung merupakan daerah destinasi pariwisata yang bertaraf internasional, sehingga tetap terjaga pelestarian lingkungannya," ujarnya. (WDY)