Denpasar (Antara Bali) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menertibkan papan reklame dan spanduk kedaluwarsa di sejumlah ruas jalan protokol kota setempat.
"Kami menerjunkan petugas untuk menurunkan sejumlah papan reklame dan spanduk yang telah melewati batas waktu pemasangan atau izinnya berakhir," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana di Denpasar, Kamis.
Ia mengatakan penertiban tersebut untuk menegakan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2015 dan Peraturan Wali Kota Nomor 3 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum. Dalam penertiban ini, reklame atau baliho yang rusak juga ikut diturunkan.
"Papan reklame dan spanduk yang sudah rusak membuat wajah kota menjadi semerawut. Bahkan baliho rusak juga bisa membahayakan pengguna jalan kalau roboh," ujarnya.
Ia mengatakan sebelum melakukan tindakan penertiban atau pembongkaran, petugas Satpol PP sudah memberikan surat pemberitahuan pembongkaran kepada pemiliknya. Agar bersedia menurunkan sendiri. Meski telah memberikan pemberitahuan, namun masih ada yang belum diturunkan pemiliknya. Maka dari itu terpaksa baliho dan spanduk yang masih ada ditertibkan petugas.
``Melalui pemberitahuan itu, maka kami bisa bekerja tanpa hambatan apapun sehingga puluhan papan reklame dan spanduk, seperti baliho ucapan Hari Raya Galungan, Ormas dan lainnyat dapat dibersihkan," ucapnya.
Alit Wiradana lebih lanjut mengatakan pihaknya menugaskan anggotanya untuk melakukan pengawasan di seluruh wilayah yang ada di Kota Denpasar dalam upaya memaksimalkan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2015 dan Peraturan Wali Kota Nomor 3 tahun 2014.
"Kami minta kepada masyarakat bila memasang papan reklame dan spanduk agar mengurus izin. Dan bila sudah selesai atau izinnya berakhir agar bersedia menurunkan sendiri. Tindakan itu juga membangtu petugas, termasuk juga menjaga keindahan Kota Denpasar," katanya. (WDY)