Denpasar (Antara Bali) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali menertibkan papan reklame yang berada di kawasan patung Titi Banda, di Jalan "Bypass" I Gusti Ngurah Rai.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Denpasar Wayan Wirawan di Denpasar, Rabu mengatakan pembongkaran papan reklame tersebut karena izinnya sudah habis atau kedaluwarsa.
"Pembongkaran papan reklame yang sudah izinnya berakhir sudah mengacu pada peraturan Pemerintah Kota Denpasar. Selain itu untuk menegakan Perwali Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penataan Reklame," ujarnya.
Ia mengatakan pembongkaran reklame tersebut bertujuan untuk menekan pemasangan reklame yang liar atau tidak memiliki izin. Penertiban papan reklame setiap minggunya membongkar sebanyak dua unit. Sedangkan untuk penertiban reklame dilakukan setiap hari.
"Kami bersama tim terus melakukan penertiban bagi reklame yang melanggar dan sudah kedaluwarsa," ujarnya.
Menurut dia, pembongkaran papan reklame adalah untuk menata wajah Kota Denpasar supaya tidak keliatan kumuh dan semrawut
Dikatakan untuk penataan papan reklame di Denpasar ada lima satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang menangani, untuk menentukan zonasi dan bentuk adalah tugas Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Denpasar, Pajak ditangani Dinas Pendapatan Daerah, terkait izin dikeluarkan Badan Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal, Sedangkan mengenai estika ditangani Dinas Kebersihan dan Pertamanan dan penertiban ditangani Satpol PP.
Menurutnya, tim gabungan itu akan terus melakukan penertiban. Sedangkan untuk papan reklame yang sudah terlanjur mendapatkan izin, pihaknya bisa membongkar sampai izinnya habis. Tapi sebelum melakukan pembongkaran tersebut telah memberikan surat pemberitahuan pembongkaran kepada pemilikinya.
"Tujuannya agar komunikasi dan koordinasi berjalan dengan baik. Jika sudah memberikan surat pemberitahuan tidak ditanggapi baru kami membongkar secara paksa," ujarnya.
Ia mengatakan, sisa papan reklame yang masih ada di Kota Denpasar akan di bongkar secara bertahap. Mengingat pembongkaran papan reklame sangat susah dan membutuhkan tenaga teknis.
Wayan Wirawan mengimbau pada pemasang reklama untuk terus melakukan koordinasi terhadap SKPD terkait sebelum memasang reklame. Hal ini agar tidak menyalahi aturan dalam pemasangan reklame.
"Pemasang reklame diingatkan memperhatikan batas waktu pemasangan. Bila sudah selesai masa waktu pemasangan agar segera membongkar untuk membantu penataan reklame di Kota Denpasar," katanya. (WDY)
Satpol PP Tertibkan Reklame Patung Titi Banda
Rabu, 9 November 2016 15:14 WIB