Gianyar (Antara Bali) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali mulai sungguh-sungguh menegakkan peraturan daerah (Perda) No. 9 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame dan No. 12 Tahun 1992 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum.
"Tim telah beberapa kali menindak penambang batu padas di pinggiran kali, bangunan yang tidak memiliki izin dan kini menyasar papan reklame dan spanduk yang tidak memiliki izin," kata Kasi Operasi Satpol PP Kabupaten Gianyar, Wayan Suala Susila Sabtu.
Ia mengatakan, operasi mendadak (sidak) berhasil menertibkan puluhan papan reklama dan spanduk yang dipasang tanpa izin di sejumlah jalur utama di daerah "Gudang Seni" itu.
Sidak gabungan Satpol PP bersama Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Gianyar menyisir beberapa tempat yang selama ini terindikasi ditemukan pemasangan papan reklame tanpa izin atau izin sudah habis masa berlaku.
Hasilnya, puluhan spanduk berbagai ukuran dan papan reklame dibongkar di jalan Astina Selatan Gianyar, Jalan By Pass Dharma Giri, jalan Raya Buruan, Bedulu, Pengosekan Ubud, dan Mas.
"Penertiban dilakukan sehubungan banyaknya keluhan warga terkait pemasangan spanduk dan papan reklame yang dipasang sembarang tempat dan merusak pemandangan, tutur Wayan Suala Susila. (MFD)