Mangupura (Antara Bali) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung menertibkan sejumlah papan iklan di sepanjang ruas Jalan Padang Luwih, Dalung, Senin.
"Penertiban reklame merupakan langkah penegakan Perda (Peraturan Daerah) Nomor 4 Tahun 2001 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum dan Perda Nomor 18 Tahun 2011 tentang Reklame," kata Kepala Satpol PP Pemerintah Kabupaten Badung I Ketut Martha didampingi Kabid Penyidikan I Ketut Muliasa saat memimpin penertiban reklame di Dalung.
Menurut dia, reklame yang dibongkar itu karena mencolok ke badan jalan, tidak berizin, berizin tetapi sudah habis masa berlakunya, dan salah tempat pemasangan.
Pihaknya melakukan tindakan tersebut berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2011. Pemasangan reklame disepanjang Jalan Padang Luwih yang memberikan kesan bahwa tidak terdatanya secara rapi kawasan tersebut dimana kawasan itu saat ini sudah berkembang pesat yang terlihat dari banyaknya perumahan baru, perkembangan pariwisata, karena jalur tersebut merupakan jalur utama untuk menuju daerah kuta.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Badung Anak Agung Gede Raka Yuda menjelaskan bahwa Badung merupakan daerah tujuan wisata dan sangat berdampak atau berpengaruh pada kunjungan wisatawan bila tidak diperhatikan. (WRA)