Jakarta (Antara Bali) - Ketua DPR Ade Komarudin mendukung kebijakan
hukuman mati tahap III karena merupakan bagian dari menjalankan putusan
hukum yang harus dipatuhi negara.
"Keputusan hukum harus dipatuhi dan dijalankan sepahit apapun
keputusannya," katanya di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin.
Ade menilai keputusan itu sudah diambil pemerintah sehingga tidak
bisa ditawar lagi karena demi menegakkan perintah putusan pengadilan.
Dia mengatakan, Indonesia menerapkan hukuman mati saja, peredaran narkoba tetap merajalela sehingga dibutuhkan efek jera.
Ade menilai Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah merevisi UU
KUHAP yang ditargetkan selesai pada masa sidang ini atau masa sidang
mendatang.
"Insya Allah revisi UU KUHAP diselesaikan, kalau tidak di masa persidangan sekarang maka masa sidang mendatang," ujarnya.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pelaksanaan eksekusi mati akan berlangsung dalam waktu dekat.
"Iya-iya (dalam waktu dekat)," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (20/7/2016).
Prasetyo hanya memberi informasi asal negara terpidana yang akan
menghadapi hukuman tersebut yaitu WNI, Nigeria dan Zimbabwe.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Muhammad Rum mengatakan pihaknya masih
mempersiapkan data-data para terpidana yang bakal dieksekusi mati.
Selanjutnya, Kejagung berjanji bakal segera mengumumkan siapa dan berapa orang yang akan berhadapan dengan regu tembak. (WDY)
DPR Dukung Hukuman Mati Tahap III
Senin, 25 Juli 2016 16:17 WIB