"Kami harapkan MA bisa memberikan jawaban kepada kami dan mereka kabarnya sedang mempelajari itu (pengajuan fatwa)," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo setelah penandatanganan nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung Singapura di Jimbaran, Kabupaten Badung, Selasa.
Sebelumnya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2010 tentang Grasi menyebutkan batasan waktu pengajuan grasi itu selama satu tahun.
Namun Mahkamah Konstitusi sebelumnya pada tahun lalu menyatakan jangka waktu pengajuan grasi dapat dilakukan lebih dari satu tahun sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap dalam putusan uji materi Undang-Undang Grasi.
Dengan adanya ketentuan tersebut, lanjut dia, dimanfaatkan oleh terpidana mati yang seolah mengulur waktu pelaksanaan eksekusi.
"Mereka (terpidana mati) berlindung dibalik regulasi. Mereka bisa mengajukan grasi kapan saja tidak dibatasi waktunya, itu satu hal menyulitkan kami," imbuhnya.
Meski demikian, Muhammad Prasetyo menegaskan pemerintah belum berpikiran untuk membatalkan ataupun menghentikan eksekusi mati.
(*)