DPR: RUU Narkotika percepat eksekusi mati bandar
Jumat, 6 April 2018 21:21 WIB
Jakarta (Antaranews) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Narkotika yang akan digodok oleh parlemen dapat mempercepat eksekusi bandar-bandar narkoba yang telah meresahkan masyarakat Indonesia.
"DPR tak main-main dalam melakukan revisi UU Narkotika. Para bandar yang tertangkap akan diberikan hukuman maksimal. Bagi mereka yang sudah divonis hukuman mati, akan kita minta segera dieksekusi," kata BamSoet dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat.
Politisi Partai Golkar ini menyebutkan, pengetatan aturan rehabilitasi bagi mereka yang tertangkap memakai Narkoba juga akan menjadi bagian dari revisi UU Narkotika. "Rehabilitasi jangan sampai dijadikan tempat pelarian agar tidak terkena sanksi hukum," kata pria yang biasa disapa Bamsoet ini.
Ia berharap setelah RUU Narkotika rampung, tak ada lagi artis atau orang berduit yang tertangkap menggunakan narkoba dengan mudah hanya diberikan sanksi rehabilitasi. Sementara, jika rakyat kecil atau orang susah, kasusnya dilanjutkan ke meja hakim. "Harus ada asesmen yang jelas dan ketat untuk seseorang jika untuk diberikan sanksi rehabilitasi saja," tegasnya.
Mantan Ketua Komisi III ini berpendapat narkoba sudah menjadi penjajah baru yang mengancam kedaulatan bangsa dan negara. Pemberantasan narkoba diingatkannya membutuhkan kesigapan semua pihak dalam memeranginya.
"Sudah bukan waktunya lagi berdiam diri menyaksikan anak-anak bangsa tenggelam dalam jeratan Narkoba. Saya tegaskan, DPR RI terus berjihad memerangi Narkoba. Saya harap masyarakat turut ikut andil didalamnya," kata Bamsoet seraya menyampaikan revisi UU Narkotika sebagai bukti konkrit jihad DPR dalam memerangi narkoba.
Peraturan perundangan yang jelas dengan memuat sanksi hukum lebih tegas, diyakini Bamsoet akan mempersempit ruang gerak peredaran Narkoba.
Ia menambahkan, data Badan Narkotika Nasional menyebutkan saat ini masyarakat Indonesia yang masuk dalam fase ketergantungan narkoba hampir mencapai 6 juta orang. Angka ini belum termasuk pengguna ganda, baik pengedar maupun masyarakat yang masih coba-coba.
Penggunaan narkotika di Indonesia merupakan terbesar di tingkat Asia. Bahkan dari penelusuran BNN, konsumen di Indonesia menggunakan 65 jenis narkotika. Padahal jika dibandingkan negara lain, hanya mengonsumsi 5-6 jenis narkoba saja. Indonesia sudah sangat-sangat gawat darurat Narkoba, ucap Bamsoet. (ed)