Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Antara Bali) - Akademisi Universitas Palangka Raya, Prof Dr HM Nornasie Darlan, berpendapat, pemerintah Indonesia untuk sementara tidak perlu menghentikan sanksi berupa hukuman mati.
"Karena kalau melihat kenyataan belakangan ini hukuman mati saja tidak nampak memberikan efek jera kepada para pelaku, seperti pengedar dan bandar narkoba seakan tak memberi bekas," ujarnya, di Banjarmasin, Minggu.
"Apalagi tampaknya tiap tahun jumlah pelaku semakin meningkat. Berarti belum waktunya menghentikan eksekusi mati bagi pengedar atau bandar narkoba," tutur guru besar itu.
Dia bahkan mendesak pemerintah berusaha lebih maksimal lagi supaya pemberantasan atau penanganan narkoba sampai ke akar-akarnya. (WDY)