Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Antara Bali) - Akademisi Universitas
Palangka Raya, Prof Dr HM Nornasie Darlan, berpendapat, pemerintah
Indonesia untuk sementara tidak perlu menghentikan sanksi berupa hukuman
mati.
"Karena kalau melihat kenyataan belakangan ini hukuman mati saja
tidak nampak memberikan efek jera kepada para pelaku, seperti pengedar
dan bandar narkoba seakan tak memberi bekas," ujarnya, di Banjarmasin,
Minggu.
"Apalagi tampaknya tiap tahun jumlah pelaku semakin meningkat.
Berarti belum waktunya menghentikan eksekusi mati bagi pengedar atau
bandar narkoba," tutur guru besar itu.
Dia bahkan mendesak pemerintah berusaha lebih maksimal lagi supaya pemberantasan atau penanganan narkoba sampai ke akar-akarnya. (WDY)
Hukuman Mati Tidak Perlu Dihentikan
Minggu, 31 Juli 2016 20:33 WIB