Jakarta (Antaranews Bali) - Indonesia Police Watch (IPW) mengkritik Jaksa Agung RI yang lamban melakukan eksekusi mati jilid IV terhadap terpidana narkoba.
"Lambannya eksekusi mati yang dilakukan Jaksa Agung terhadap para bandar narkoba yang sudah divonis mati menunjukkan buruknya sistem pemberantasan narkoba di negeri ini," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane kepada Antara di Jakarta, Jumat.
Padahal Indonesia sudah darurat narkoba namun pemerintah masih belum bersikap tegas. Akibatnya, para bandar narkoba makin nekat mempecundangi bangsa ini untuk mengguyur Indonesia sebagai pasar potensial narkoba.
Dikatakan, aksi mereka makin menggila tatkala oknum aparatur negeri ini terlalu gampang disuap. Akibatnya, para bandar yang sudah divonis mati tetap saja nekat menjalankan bisnis narkobanya dari LP.
Terbukti Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkotika yang melibatkan jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan total nilai aset mencapai Rp24 miliar.
"Ini menunjukkan betapa tidak pedulinya para bandar narkoba terhadap sistem hukum di negeri ini yang notabene sistem hukumnya tidak bisa menimbulkan efek jera," katanya.
Jika Jaksa Agung dan pemerintah masih saja bersikap lamban dan tidak tegas terhadap para bandar maupun oknum aparatur yang bermain-main dengan bandar narkoba, bangsa ini akan kian terpuruk dalam belenggu sindikat narkoba, katanya.
Apalagi belakangan ini kian banyak polisi yang tertangkap bermain-main dengan narkoba. "Kasus anggota polri maupun pejabat polri terlibat narkoba selalu berulang," katanya.
Hal ini sangat memprihatinkan apalagi jika yang bersangkutan adalah pejabat kepolisian yang seharusnya bertanggung jawab untuk memberantas narkoba, tetapi justru terlibat narkoba.
Seharusnya polisi yang terlibat narkoba segera divonis mati. "Jika bandar narkoba saja dihukum mati, pejabat polri yang terlibat narkoba harus divonis mati," katanya. (WDY)
Jaksa Agung dikritik karena lamban eksekusi mati bandar narkoba
Jumat, 3 Agustus 2018 13:42 WIB