Denpasar (Antara Bali) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali mewaspadai modus penyelundupan narkoba melalui layangan ke dalam lembaga pemasyarakatan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali, Nyoman Putra Surya di Denpasar, Kamis, menjelaskan bahwa modus yang digunakan adalah dengan menempelkan atau mengisolasi narkoba di layangan.
Kemudian layangan yang sudah diterbangkan, sengaja talinya diputus sehingga masuk kawasan lapas.
Dia menjelaskan bahwa modus itu pernah dilakukan di Lapas Kerobokan karena lapas tersebut dihuni narapidana dan tahanan yang sebagian besar tersangkut kasus narkoba.
"Laporannya tahun lalu kami terima," ucapnya.
Meski mengaku menerima laporan terkait modus baru itu, namun ia belum memberikan detail terkait laporan tersebut.
Menurut dia, banyak cara dilakukan penyelundup narkoba agar barang haram itu bisa masuk ke dalam lapas disamping modus baru melalui layangan itu.
Dia menyebutkan modus tersebut seperti memasukkan paket narkoba ke dalam botol kosong kemudian dilempar ke dalam lapas, memasukkan narkoba ke dalam nasi bungkus, ke dalam sedotan yang disembunyikan di dalam jajanan hingga memanfaatkan bayi dengan menyembunyikan narkoba ke dalam popok bayi.
"Apakah pegawai akan memeriksa sejauh itu? Apalagi di pintu hanya dua orang petugas, sedangkan (pengunjung) yang datang banyak, apa diperiksa seperti itu? kapan giliran masuknya?," ucapnya.
Dia menilai beragam cara dilakukan karena masih terbatasnya petugas termasuk sarana keamanan yang minim seperti alat pemindai atau X-ray seperti layaknya pemeriksaan di bandara.
Meski demikian pihaknya kerap melakukan penggeledahan di dalam lapas termasuk pemeriksaan internal lapas.
Lapas Kerobokan merupakan lapas yang paling rawan karena lapas itu saat ini melebihi kapasitas yakni dihuni 1.086 orang warga binaan atau melebihi tiga kali lipat dari kapasitas semestinya.
"Sudah `over` kapasitas, masalah juga banyak jadi bener-bener `crowded`," katanya. (WDY)