Denpasar (ANTARA) -
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar Komisaris Polisi Yogie Pramagita di Denpasar, Bali, Rabu, mengatakan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi tersebut diamankan dari pelaku berinisial KT (48).
Pelaku yang merupakan residivis kasus narkoba tahun 2015 dan divonis 4 tahun 3 bulan di Lapas Pangkalpinang, ditangkap pada Sabtu, 9 Maret 2024, jam 19.30 Wita di areal parkir SPBU Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Kelurahan Ubung Kaja, Kota Denpasar.
"Pelaku yang berprofesi sebagai sopir itu ditangkap bersama dua orang temannya di dekat SPBU saat hendak mencari toilet," kata Yogie saat merilis pengungkapan kasus tersebut.
Kompol Yogie yang didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar Ajun Komisaris Polisi Ketut Sukadi menjelaskan pengungkapan kasus penyelundupan narkoba itu bermula dari adanya informasi mengenai pengiriman paket narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi dalam jumlah besar melalui jalur darat menggunakan mobil dari Pangkalpinang menuju Denpasar, Bali.
Baca juga: Hakim vonis pengedar sabu-sabu enam tahun enam bulan penjara
Tim Opsnal Polresta Denpasar yang mendengar informasi tersebut segera menyiapkan pengawasan di pintu masuk Gilimanuk, Jembrana, dan jalur Tabanan, Bali, sejak Jumat, 8 Maret 2024 pukul 19.00 WITA.
Pada Sabtu, 9 Maret 2023, sekitar pukul 13.30 Wita, tim yang berada di pos Gilimanuk mencurigai tiga orang yang berada di dalam mobil Honda Freed dengan nomor polisi BN 1209 PY. Tim kemudian mengikuti ketiga terduga pelaku sampai di areal parkir SPBU Sempidi, Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, yang saat itu turun dari mobil berjalan menuju toilet.
Setelah digeledah, polisi menemukan paket narkoba di bagian belakang pintu mobil.
"Yang bersangkutan mengakui membawa narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi yang diselundupkan di bagian belakang mobil," kata Yogie.
Baca juga: Polres Ngurah Rai gagalkan peredaran sabu tiga sekawan
Dari hasil pemeriksaan, dua orang yang bersama pelaku KT, yakni RS dan RM hanya diajak untuk berjalan-jalan ke Bali dan tidak mengetahui sabu-sabu dan ekstasi yang ada di dalam mobil tersebut. Keduanya merupakan anak dari pelaku KT.
"Keduanya tidak tahu ada sabu-sabu dalam mobil. Satu anak kandungnya (pelaku) dan satu anak angkatnya," kata mantan Kapolsek Kuta tersebut.
Tersangka KT mengaku hanya diperintah seorang bos yang belum diketahui identitasnya untuk membawa narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi dari Pangkalpinang menuju Bali dengan dijanjikan uang Rp32 juta. Biaya perjalanan ke Bali telah dicairkan sebesar Rp7 juta dan setelah barang sampai kepada pemesan di Denpasar, KT dijanjikan uang Rp25 juta.
Modus operandi yang dipakai pelaku adalah menyimpan sabu-sabu dan ekstasi di dalam bodi pintu belakang mobil Honda Freed miliknya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.