Singaraja (Antara Bali) - Kepolisian Sektor Kota Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali bersama Satuan Polisi Pamong Praja daerah itu melakukan inspeksi mendadak (razia) di Jalan WR Supratman menyasar pedagang kecil yang melanggar peraturan daerah ketertiban umum.
"Sebelumnya kami sudah lakukan sidak pertama dan memberikan imbauan beberapa minggu yang lalu. Ternyata masih banyak yang melanggar perda," kata Kapolsek Kota Singaraja, Komisaris Polisi Nyoman Suarnata di Singaraja, Selasa.
Ia mengatakan, sidak secara umum bertujuan menciptakan ketertiban dan kenyamanan perkotaan, terlebih lagi Kota Singaraja akan segera dinilai pemerintah pusat kaitannya dengan adipura.
Ia menambahkan, kesadaran dari masyarakat mengenai tertib menggunakan sarana umum masih kurang. Mereka tidak mengindahkan larangan dan imbauan dari pihak berwajib dan terkesan membangkang.
Padahal, kata dia, pemerintah daerah setempat telah memberikan beberapa lokasi berdagang yang lebih layak dan representatif seperti di wilayah pasar, areal terbuka hijau dan lain-lainnya.
"Kasihan pemerintah daerah kalau begitu. Mereka sudah sediakan tempat yang layak tetapi tidak digunakan secara bijak oleh masyarakatnya. Kami kedepan akan terus pantau jika masih ada yang langgar aturan berdagang di pinggir jalan," katanya.
Sementara itu, dari hasil sidak, polisi mengamankan barang barang milik pedadang yang disinyalir mengganggu ketertiban umum. Selain itu juga dilakukan tilang di tempat pada seorang penjual mobil parkir di pinggir jalan.
"Beberapa barang sudah disita. Kami harapkan masyarakat yang melanggar dan mendapat teguran agar kedepan tidak mengulangi kesalahannya lagi. Mari jaga kota bersama-sama," tandasnya. (WDY)