Gianyar (Antara Bali) - Eksepsi yang disampaikan Roberto Gamba, bule Italia yang menjadi terdakwa kasus penadahan "pratima" atau benda sakral, ditolak majelis hakim pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Gianyar, Selasa.
Dalam sidang yang berlangsung singkat itu, majelis hakim pimpinan Agus Setiawan menyatakan menolak eksepsi terdakwa.
Dalam eksepsinya, Jacob Antolis, penasehat hukum terdakwa menyatakan bahwa PN Gianyar tidak berwenang mengadili kasus kliennya.
Alasannya, terdakwa ditangkap di wilayah hukum PN Denpasar, sehingga pihaknya meminta agar kasus tersebut disidangkan di PN Denpasar.
Atas keberatan ini, hakim menyatakan tetap berwenang mengadili Roberto Gamba dan kawan-kawan.
Pasalnya, selain Polda Bali, sejak awal Gamba juga diperiksa dan sempat ditahan di Mapolres Gianyar. Selain itu, semua lokasi kejadian pencurian pratima ada di Gianyar.
"Sebagian besar saksi-saksi juga ada di Gianyar. Jadi PN Gianyar tetap berwenang untuk mengadili terdakwa Roberto Gamba," kata hakim Agus Setiawan.
Sementara terkait keberatan penasihat hukum terdakwa atas materi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), majelis hakim juga menolak keberatan tersebut.
Sebelumnya, penasihat hukum Gamba menyebut dakwaan JPU ngawur dan sarat kesalahan formil dan materil.
Namun hakim berpendapat, tidak ada masalah dengan dakwaan tersebut. Malah, isinya sudah mencakup materi dakwaan, sehingga akan diperiksa dalam proses persidangan nantinya.
Terhadap putusan sela ini, penasihat hukum terdakwa mengaku kecewa. Hanya saja, Jacob Antolis dan rekan-rekannya mengatakan tetap menerima putusan tersebut, dan akan tetap membela kliennya dalam proses persidangan.
"Tidak apa-apa eksepsinya ditolak, nanti akan kami kejar dalam pemeriksaan saksi-saksi," ujar Jacob Antolis.
Sidang berikutnya akan digelar pada Senin (27/12) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(*)