Denpasar (Antara Bali) - Dinas Kebudayaan Provinsi Bali memindahkan ratusan "pratima" atau benda sakral dan sejumlah benda pusaka milik pura yang merupakan barang bukti kasus pencurian ke Museum Bali untuk selanjutnya diteliti.
"Ini merupakan tindak lanjut setelah pertemuan di Polda Bali," kata Sekretaris Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, Anak Agung Gede Geriya, di Denpasar, Selasa.
Pemindahan benda-benda sakral yang dititipkan di Rumah Penyimpanan dan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Denpasar itu dilakukan bersama dengan perwakilan Polda Bali, pihak Rupbasan, Museum Bali termasuk tim arkeologi dan akademisi dari Fakultas Sastra Universitas Udayana.
Sekitar 410 jenis benda sakral yang terdiri dari pratima, sejumlah patung dewa-dewi, puluhan ikat uang kepeng, keris, dan perangkat upacara dari perak itu dibawa ke museum untuk diteliti dan diseleksi terkait benda yang tergolong sakral dan bukan sakral.
Sementara itu, arkeolog dari Univeristas Udayana, Dr. Nyoman Wardi menyatakan pihaknya saat ini baru sebatas mencocokkan benda tersebut dengan data yang dimiliki.
"Barang-barang itu harus segera dipindahkan karena di Rupbasan tidak cocok, perlu suhu udara tertentu. Kami khawatir nanti terjadi kerusakan," ucapnya.
Tim, kata dia, hanya menandai untuk diidentifikasi selanjutnya di Museum Bali. "Proses seleksi akan dilakukan di museum. Sekarang hanya ditandai," ujarnya.
Pemindahan pratima dan benda lainnya tersebut merupakan salah satu opsi yang sebelumnya diputuskan dalam pertemuan antara Wakil Kepala Polda Bali, Brigjen Pol. I Gusti Ngurah Rahardja Suyaktha dengan sejumlah tokoh Agama Hindu dan PHDI Bali di Mapolda Bali pada Senin (17/3).
Pertemuan itu juga memutuskan dibentuknya tim dari cagar budaya untuk menentukan benda sakral dan benda pribadi milik Roberto Gamba.
Polda Bali, dalam kesempatan itu juga melakukan klarifikasi kepada "sulinggih" atau pendeta Hindu dan PHDI terkait kabar akan dikembalikannya sejumlah barang bukti yang disimpan di Rupbasan kepada kolektor benda antik itu.
"Yang kami akan keluarkan bukan barang bukti (pratima) tetapi barang pribadi yang menjadi milik orang lain yang tidak bisa kami kuasai," kata Ngurah Rahardja Subyaktha, Senin (17/3).
Menurut dia, barang bukti yang sebelumnya disita akan dikembalikan kepada kolektor benda antik itu bukan pratima melainkan barang pribadi di antaranya foto, lukisan, dan barang dari daerah lainnya yang sempat disita polisi. (WDY)