Denpasar (Antara Bali) – Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) mendesak pihak imigrasi memulangkan Roberto Gamba, warga negara Italia yang menjadi penadah benda suci (pretima) yang dicuri di sejumlah pura di Bali, ke negara asalnya.
"Kami ingin Pemerintah Provinsi Bali untuk mendesak supaya pihak imigrasi memulangkan yang bersangkutan ke negara asalnya," kata Ketua PHDI Bali IGN Sudiana, di Denpasar, Sabtu.
Menurut dia, selain dipulangkan, Roberto Gamba juga harus dilarang masuk kembali ke Pulau Dewata seumur hidupnya.
Keinginan tersebut berdasarkan pertimbangan karena warga asal negeri pizza itu telah menodai agama Hindu dan seluruh umatnya yang berada di provinsi tersebut. Sudiana berharap pihak adat di seluruh wilayah Bali untuk bertindak dan menentukan sikap tentang hal tersebut.
"Siapapun yang berada di Pulau Dewata harus tunduk dengan aturan adat. Jangankan orang dari luar daerah ini, warga Bali sendiri bisa saja kena sanksi 'kasepekang' atau dikucilkan karena dianggap bersalah berdasarkan hasil 'paruman' atau pertemuan adat," ujarnya. (IGT)