Menurut dia, saat ini tim ahli dari Dinas Kebudayaan Provinsi Bali dan instansi terkait lainnya kini tengah melakukan verifikasi termasuk memilah barang sitaan yang merupakan pratima, benda cagar budaya atau benda kerajinan biasa.
Namun jenderal dengan bintang dua itu tidak menyebutkan tenggang waktu untuk proses verifikasi tersebut namun proses verifikasi secepatnya dituntaskan.
Senada dengan Kapolda Bali, Ketua PHDI Bali I Gusti Ngurah Sudiana menjelaskan bahwa memang saat ini masih dalam tahap verifikasi sesuai dengan kesepakatan. (DWA)
Pewarta: Oleh Dewa Wiguna: Dewa Sudiarta Wiguna
COPYRIGHT © ANTARA 2026