Klungkung (Antara Bali) - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Klungkung menghentikan secara paksa proyek gudang pembuatan boat di Pantai Karang Dadi, Desa Kusamba, kecamatan Dawan, akibat tidak mengantongi izin.
Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Klungkung di bawah pimpinan Kasatpol PP I Nyoman Sucitra menghentikan secara paksa proyek gudang pembuatan boat di Pantai Karang Dadi, Desa Kusamba.
"Sampai saat ini izinnya belum keluar. Pihak pelaksana proyek baru sebatas mengambil surat permohonan izin di Pemkab Klungkung," ujar Nyoman Sucitra di Kecamatan Dawan, Senin.
Lebih lanjut Sucitra menyatakan, dasar dari penindakan ini adalah karena pemilik proyek ini melanggar Perda No 2 Tahun 2014 pada Bab VIII pasal 24 poin d tentang penertiban pembangunan.
Pada poin itu secara tegas tertulis dilarang mendirikan bangunan di atas tanah milik negara atau pemerintah daerah, fasilitas sosial atau fasilitas umum milik pemkab tanpa izin dari pejabat berwenang.
Sanksinya bisa berupa tindak pidana ringan (tipiring), mulai dari sanksi peringatan dan teguran, hingga penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
"Sesuai peraturan dari Provinsi Bali, lokasi membangun di areal pantai, minimal 100 meter dari pesisir. Sedangkan proyek ini hanya berada sekitar 50 meter dari bibir pantai," ujar Nyoman Sucitra.
Proyek pembangunan boat di Pantai Karang Dadi ini, sudah sempat ditertibkan pada 15 Maret lalu. Pemilik proyek saat itu sudah berjanji untuk tidak beraktivitas sebelum mengantongi izin. Namun berhubung yang bersangkutan membandel, pihak Satpol PP pun bersikap tegas dengan menyita sejumlah alat pekerja, berupa dua mesin gerinda, satu bor, dua mesin las dan sebagainya.
Sementara itu, para pekerja ketika didatangi petugas mengaku tidak mengetahui kalau proyek tersebut belum berizin. Mereka mengaku hanya diminta bekerja untuk membangun gudang dan hari ini adalah hari pertama mereka bekerja. (WDY)