Semarapura (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Klungkung, Bali bertindak tegas membongkar menara telekomunikasi tanpa izin yang dibangun di atas rumah toko (Ruko) di jalan Gajah Mada di daerah itu.
"Pembongkaran dilakukan oleh pekerja dari pemilik menara tersebut yang mendapat pengawasan satu regu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat," kata Kasat Pol PP Klungkung Nyoman Sucitra didampingi Kasi Ops Nyoman Kariasa, Senin.
Ia mengatakan, delapan anggota Satpol PP Klungkung memantau pembongkaran menara tersebut yang sejak lama menjadi sasaran penertiban. Para pekerja membongkar bagian demi bagian bagunan dasar menara tanpa izin yang terletak di pojok timur laut Catus Pata Klungkung.
Nyoman Sucitra mengatakan, perintah pembongkaran menara tersebut sesuai prosudur, yakni sebelumnya pemilik mendapat surat peringatan sebanyak tiga kali.
Pembongkaran menara dilakukan hingga rata, karena Pemkab Klungkung melalui Bupati Nyoman Suwirta sudah mengeluarkan surat larangan membagun menara di lokasi itu karena termasuk kawasan suci. "Itu dekat Catus pata, tidak boleh ada bangunan lain yang menjulang tinggi," ujar Nyoman Sucitra.
Catus pata merupakan kawasan suci yang kerap sebagai pusat ritual, salah satunya ritual Tawur Kesanga, sehari menjelang Hari Suci Nyepi tahun baru Saka. Menurut Kariasa, pembongkaran terhadap menara tersebut juga telah diberikan batas waktu hingga hari Senin (16/3), karena di tempat sekitar itu akan digelar Tawur Kesanga sehari menjelang Nyepi tahun baru saka 1937 pada hari Jumat (20/3). (WDY)