Mangupura (Antara Bali) - Tim Yustisi Kabupaten Badung, Selasa membongkar dua tower atau menara milik PT Indosat yang berdiri tanpa mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Dua tower milik operator seluler itu berlokasi di Banjar Parekan, Desa Sibanggede, Kecamatan Abiansemal, dan di Jalan Raya Uluwatu, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan.
Pembongkaran dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kabupaten Badung I Ketut Martha, disaksikan para camat, perbekel, klian adat dan masyarakat setempat.
"Selain dua tower milik PT Indosat, sembilan tower monopole milik PT Sinergi Mandiri Sejati yang berlokasi di wilayah Kuta, juga ikut dibongkar," kata Ketut Martha.
Dia mengatakan, sehingga seluruh tower yang dibongkar oleh timnya adalah sebanyak 11 unit. Pembongkaran tower itu berdasarkan surat perintah Bupati Badung No.179 tahun 2011.
Surat itu memerintahkan Satpol PP untuk melakukan pembongkaran 11 tower, yaitu dua tower milik PT Indosat dan sembilan tower milik PT Sinergi Mandiri Sejati.
Tindakan penertiban itu dilakukan karena IMB-nya sudah mati, dan sudah menjadi kesepakatan apabila izin towernya telah habis dapat bergabung pada tower terpadu yang telah disediakan oleh Pemkab Badung.
Menurut dia, pihaknya dalam melakukan pembongkaran telah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku, sebab sebelumnya pihak perusahaan telah dipanggil dan diperingati.
Selain itu, tambah dia, telah memberikan batas waktu pembongkaran sendiri kepada kedua perusahaan itu, namun hingga batas waktu yang ditentukan tetap tidak mengindahkan peringatan tersebut.
"Sehubungan dengan itu, akhirnya kami terpaksa membongkarnya. kami harapkan pembongkaran kali ini dapat berjalan lancar dan aman," ujar Martha.(**)