Semarapura (Antara Bali) - Bupati Klungkung, Bali Nyoman Suwirta menginstruksikan untuk membongkar tower kameplase di lantai III, bekas Toko Beringin di jalan Gajah Mada yang tidak mengantongi izin.
"Surat perintah pembongkaran Nomor 551/259/Dishubinfo ditujukan kepada PT Solusindo Pratama sebagai pemilik tower untuk membongkar sendiri tower yang menyalahi aturan tersebut," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klungkung Nyoman Sucitra, Jumat.
Ia mengatakan, instruksi bupati tersebut ditembuskan kepada Sat Pol PP Klungkung, bahkan diperintahkan untuk mengawasi pembongkaran tower tersebut bersama dengan petugas Kantor Perizinan Klungkung.
Pihaknya segera menindaklanjuti surat bupati tersebut dan mendesak pihak terkait untuk melakukan pembongkaran, jika tidak dilakukan Satpol PP sendiri yang akan melakukan eksekusi.
Nyoman Sucitra menambahkan, pihaknya segera melakukan kordinasi dengan pihak Solusindo sekaligus menegaskan surat perintah pembongkaran segera dilakukan.
Bupati Suwirta mangakui pembagunan tower di atas toko telah melanggar ketentuan pasal 69 Perda Nomor 1 tahun 2013 tentang tata ruang klungkung. Selain itu pembangunan tower juga dinilai melanggar kesucian Catus Pata yang disakralkan umat Hindu Klungkung. (WDY)