Klungkung (Antara Bali) - Bangunan tower di atas ruko di Kabupaten Klungkung, Bali yang melanggar aturan dilakukan pembongkaran oleh pemiliknya dengan pengawasan Satuan Polisi Pamong Praja daerah setempat, Sabtu.
"Perintah pembongkaran kepada pemilik tower ini sudah sesuai prosedur, dimana sudah sempat dilayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali," kata Kasatpol PP Klungkung, Nyoman Sucitra didampingi Kasi Ops Satpol PP Nyoman Kariasa, di Klungkung.
Ia mengatakan pembongkaran tower tersebut dilakukan Pukul 09.00 Wita oleh pemilik ruko dengan pengawasan delapan orang Satpol PP Pemkab Klungkung.
Selain itu, pembongkaran tower tersebut sudah tahap SP3 dan pihak pemilik sudah mau melakukan pembongkaran sendiri.
Sementara itu, Kasi Ops Satpol PP Pemkab Klungkung Nyoman Kariasa mengatakan tower yang dibangun dalam tahap pondasi itu akan dibongkar total, mengingat areal tersebut mejadi kawasan suci catus pata.
"Jangan sampai ada bangunan yang menjulang lagi, mengingat catus pata akan digunakan sebagai pusat upacara adat `tawur pada tilem kesanga`, pada jumat (20/3) mendatang," ujar Kariasa.
Pembongkaran tower akan diberikan batas waktu sampai hari senin (16/3) depan. "Kita berikan batas waktu sampai senin depan untuk membersihkan," ujarnya.
Pembongkaran tower tersebut dilakukan oleh dua orang pekerja dan seorang pelaksana lapangan yang membongkar bagian demi bagian dari bangunan tower tanpa ijin yang berdiri diatas ruko tepat dipojok timur laut catus pata Klungkung itu.
Sebelumnya, pembangunan tower di atas sebuah ruko ini mendapat sorotan kalangan masyarakat Kota Klungkung, sehingga mendapat peringatan keras dari Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, sehingga dilakukan pembongkaran oleh pemiliknya, sabtu (14/3).
Sikap tegas Bupati Klungkung itu mendapat dukungan dari masyarakat setempat dan terus melakukan penertiban terhadap keberadaan tower tanpa ijin lainnya dikawasan setempat. (WDY)