Gianyar (Antara Bali)- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar, Bali melakukan kunjungan mendadak (sidak) terhadap menara raksasa di Banjar Cagaan Kelod, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring yang dipersoalkan Komite Nasional Penyelamatan Asset Negara (Komnaspan) ternyata tidak memiliki izin.
"Kami sudah sidak dan memang menara itu tidak berizin, dan izinnya sedang dalam proses," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Gianyar, Gede Daging, Senin.
Ia mengharapkan, pemilik menara tersebur segera memproses izinnya sehingga tidak menganggu ketentraman lingkungan setempat.
Pihak Ormas telah melayangkan surat dua kali kepada Bupati Gianyar terkait keberadaan tower tersebut.
"Kami sudah kirim surat sebanyak dua kali kepada Bupati Gianyar terkait keberadaan menara," kata Ketua Komite Nasional Penyelamatan Asset Negara (Komnaspan), Pande Mangku Rata.
Ia mengaku Komnaspan sendiri mendapatkan pengaduan dari masyarakat terkait masalah tersebut.
Ketika pihaknya melakukan pengecekan ke lapangan ternyata belum ada izin.
"Setelah kami telusuri ternyata masih ada pro dan kontra serta kebanyakan masyarakat tidak setuju," ujarnya. (WDY)
Menara Raksasa Di Gianyar Tidak Berizin
Senin, 20 Oktober 2014 19:59 WIB