Gianyar (Antara Bali) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar, Bali menertibkan delapan gelandangan dan pengemis (gepeng) yang sebagian besar perempuan dan anak-anak, dalam operasi yang dilaksanakan, Rabu.
Penertiban yang dipimpin Kasi Operasional dan Trantib Satpol PP Kabupaten Gianyar, I Wayan Suala Susila, S.Sos menyasar sejumlah lokasi strategis di daerah tersebut.
Ia mengatakan, keberadaan gelandangan dan pengemis di Gianyar memang tidak bisa diselesaikan dengan tuntas, mengingat begitu gepeng ditertibkan dan dipulangkan ke daerah asal kembali lagi muncul di daerah "gudang seni" itu.
"Kedelapan gepeng yang ditertibkan kali ini semuanya berasal dari Desa Medahan, Kabupaten Karangasem, daerah ujung timur Pulau Bali, setelah diberikan pembinaan selanjutnya diserahkan ke Dinas Sosial untuk dipulangkan ke daerah asal," ujar I Wayan Suala Susila.
Dari delapan gepeng yang ditertibkan itu terdapat anak usia satu tahun dan seorang lanjut usia (75 tahun).
Penertiban yang dilakukan tersebut, mengingat keberadaan para gepeng cukup mengganggu pengunjung pasar, saat mereka melakukan aksinya (mengemis), bahkan mereka cenderung memaksa agar diberi uang, ujar Wayan Suala Susila.
Dia tidak menampik kalau kebanyakan gepeng yang diciduk kali ini merupakan muka-muka lama yang sebelumnya sudah beberapa kali ditertibkan dan dipulangkan ke daerah asalnya.
Meski sudah beberapa kali dibina dan dipulangkan, namun para gepeng tetap membandel. Rata-rata para gepeng mengaku tidak mempunyai pekerjaan di kampung halamannya dan memilih tempat-tempat strategis di Gianyar untuk meminta-minta.
I Wayan Suala Susila mengharapkan kepada masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada gepeng, sebab rata-rata mereka masih mampu bekerja dan anak kecil yang diajak hanya dijadikan kedok untuk menambah belas kasihan
Upaya penertiban yang dilakukan tersebut sebagai upaya untuk menegakkan Perda No.15 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. (WDY)
Satpol PP Gianyar Tertibkan Delapan Gepeng
Rabu, 2 November 2016 19:54 WIB