Semarapura (Antara Bali) - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Klungkung, Bali bertindak tegas menertibkan spanduk, baliho dan pamplet yang terkait organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dipasang di sejumlah tempat strategis di daerah itu.
"Tim membersihkan spanduk kedaluwarsa yang dipasang ormas di Klungkung seperti selamat hari raya Galungan dan Kuningan," kata Kepala Sat Pol PP Kabupaten Klungkung, Nyoman Sucitra, Kamis.
Ia mengatakan membrangus sejumlah baliho yang sudah kedaluwarsa dan belum dilepas pemiliknya. Penertiban tersebut secara khusus dilakukan di Kota Semarapura. selanjutnya penertiban juga akan dilakukan di lokasi lain di Klungkung termasuk di luar kota.
"Ini dilakukan agar Klungkung nampak asri tidak dipenuhi baliho yang sudah kedaluwarsa. Hanya saja penertiban tetap dilakukan selektif khusus untuk yang kedaluwarsa saja," katanya.
Ditanya soal pembongkaran tower illegal yang sudah diperintahkan Bupati Klungkung Nyoman Suwirta, ia mengatakan akan segera ditindaklanjuti.
Hanya saja pihaknya mengaku masih akan berkordinasi dengan intansi terkait termasuk dengan Dishubinfokom. (WDY)