Denpasar (ANTARA) - Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menyurati Bupati Klungkung untuk meminta keterangan terkait pembangunan lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida.
“Karena jauh, pansus sudah bersurat kepada Bupati Klungkung supaya diberikan kejelasan terkait kegiatan di Pantai Kelingking kegiatan apa saja itu,” kata Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha di Denpasar, Rabu.
Ia meminta pemda menjelaskan siapa pelaku kegiatan, luas area yang digunakan, perizinan "lift kaca", hingga bagaimana aturan tata ruang yang berlaku.
Diketahui pembangunan lift kaca oleh pihak swasta di Nusa Penida ramai dibahas di media sosial, masyarakat menyoroti keberadaan lift yang mengganggu keasrian tebing Pantai Kelingking yang selama ini tak pernah sepi dikunjungi wisatawan.
Dewan kemudian mengambil tindakan dengan bersurat terlebih dahulu pagi ini, sebab jika dilihat melalui video yang beredar di media sosial pembangunan tersebut dipastikan melanggar sempadan tebing.
“Semua kegiatan yang ada di wilayah Nusa Penida yang beririsan dengan tebing atau jurang kan tidak boleh, izinnya bagaimana, sudah saya bersurat nanti dari surat itu dapat laporan, setelah dapat laporan baru kita panggil semuanya itu,” ujar Made Supartha.
Proses pendalaman nantinya akan dimulai dari pemanggilan OPD terkait, seperti dinas perizinan, dinas pekerjaan umum, dan satpol pp Kabupaten Klungkung.
Disinggung soal potensi swasta membentuk lift kaca untuk komersil atau berujung pengembangan akomodasi pariwisata di sekitar tebing, Pansus TRAP menilai itu melanggar.
Sekali pun belum beroperasi, pembangunan infrastruktur itu melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 mengenai tata ruang, bahkan lebih jauh pemberi izin pembangunan bisa dikenai sanksi pidana apalagi kawasan tersebut adalah wilayah mitigasi bencana.
“Apapun itu sudah tidak boleh di tebing, mau direkayasa apa-apa lagi sudah melanggar hukum, kalau dibolehkan sudah keluar izin ya yang mengeluarkan izin juga ada urusan pidana nanti, jangan dipaksa,” ucap Made Supartha.
“Itu sesuatu yang membahayakan orang, daerah mitigasi namanya kok sekarang ada lift kaca, walau seperti apa indahnya tidak boleh, kalau kami ke sana sudah jelas itu dibongkar, pasang garis pol pp,” sambung politisi senior itu.
Ketua pansus yang juga Anggota Komisi I DPRD Bali itu menyampaikan ada izin yang diperlukan dalam membangun tak cukup Online Single Submission (OSS), pun jika sudah lengkap perlu dievaluasi sebab lokasi pembangunan tidak tepat.
