Denpasar (ANTARA) - Satpol PP Bali mendalami temuan DPRD Bali mengenai Nuanu Creative City yang diduga melanggar batas tebing dalam pembangunan infrastruktur pendukung di dalamnya.
“Hari ini kami pendalaman lagi mengundang manajemen Nuanu membuktikan secara tegas, jadi kita dapat informasi bukti administrasinya baru nanti koordinasi dengan OPD teknis,” kata Kepala Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi di Denpasar, Senin.
Diketahui sebelumnya Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali melakukan sidak ke Nuanu Creative City, Tabanan, Jumat (17/10) lalu, dimana ditemukan satu bangunan di Luna Beach Club diduga melanggar tata ruang yaitu terdapat kolam renang yang berada dekat dengan tebing.
Atas temuan ini, Satpol PP Bali kemudian menggali keterangan mulai dari siang tadi memanggil manajemen Nuanu Creative City.
“Kami pelajari dulu, nanti kami mencari informasi keterangan dari Dinas PU terkait keberadaan kolam itu untuk memastikan apa itu sudah sesuai dengan perizinannya, jadi dalami dulu kalau sudah kami pastikan memang ada yang dilanggar baru kami eksekusi,” ujar Dewa Darmadi.
Birokrat asal Klungkung itu enggan menyampaikan hasil pertemuan, namun ia memastikan setelah ini akan menyandingkan informasi pihak pelaku usaha dengan data milik Dinas PU.
Dewa Darmadi tak mau tergesa-gesa dalam menyikapi dugaan pelanggaran ini, ia memastikan Satpol PP Bali bergerak sesuai pedoman mekanisme.
Sementara itu secara terpisah Senior Legal Officer Nuanu Creative City Gede Wahyu Harianto menyatakan siap jika OPD terkait ingin memeriksa pembangunan kolam di tebing tersebut.
“Kami akan selalu kooperatif dalam menjalankan proses hukum dan regulasi yang berlaku di Bali dan Indonesia, menjadi contoh investasi yang baik adalah visi dari tim kami sebagai jembatan antara ketaatan hukum dan investasi,“ kata dia.
Wahyu memastikan pihaknya memenuhi seluruh kewajiban perizinan dan kooperatif dalam setiap pemanggilan pihak berwenang.
Ia mengaku tak ragu sebab secara keseluruhan area di dalam Nuanu telah memiliki izin lengkap sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, mencakup izin bangunan, lingkungan, dan operasional.
Termasuk kolam di pinggir tebing yang disoroti DPRD Bali, dimana Wahyu memastikan bahwa kelab pantai itu dibangun di bawah pengawasan konstruksi profesional dengan penerapan langkah-langkah pengamanan struktural guna menjaga kestabilan tebing dan menjamin keselamatan pengunjung.
“Secara perizinan, Luna Beach Club telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF), selain itu mengantongi Izin Laik Sehat dan Izin Restoran,” kata dia.
