Denpasar (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali melanjutkan pemanggilan terhadap pemilik restoran yang membangun di area subak Jatiluwih.
Kepala Satpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi di Denpasar, Kamis, menyebut setelah kemarin meminta keterangan tiga pelaku usaha, kemudian dilanjutkan 11 pengusaha lainnya yang artinya jumlah laporan dari pengawas di Kabupaten Tabanan terus berkembang.
“Yang dipanggil hari ini ada 11 pemilik lahan termasuk pengusaha, kami dalami hari ini dan kami dapati ada diantaranya yang terindikasi masuk di kawasan kuning bukan hijau,” kata dia.
Sebelumnya diketahui Satpol PP Bali dan Pansus TRAP DPRD Bali melakukan sidak terhadap bangunan usaha yang berdiri di subak Jatiluwih yang mendapat status Warisan Budaya Dunia oleh UNESCO 2012 lalu.
Setidaknya pada temuan awal 13 usaha diindikasi melanggar, sehingga Pemprov Bali perlu memastikan perizinannya serta bersama dewan menyusun solusi penataan yang lebih baik demi menjaga status WBD.
Setelah dua hari pemeriksaan terhadap total 14 usaha, Satpol PP Bali justru mendapati terdapat satu restoran yang diindikasi berada di zona kuning luar area subak Jatiluwih atau tidak bersalah dan tiga usaha luar area Jatiluwih namun tetap pada zona hijau sehingga masuk kasus lain.
“Inilah pentingnya ada perekaman minta informasi langsung kepada masing-masing, luasannya berapa, motivasinya apa, kegiatannya apa, sementara ini satu kami indikasi di kawasan kuning (bisa membangun) dan tiga di luar area Jatiluwih tapi tetap lahan hijau,“ ujar Dewa Dharmadi.
Atas temuan wawancara dan pencocokan data perizinan ini, Dewa Dharmadi mengatakan akan memberikan hasilnya ke Pansus TRAP DPRD Bali untuk dikaji kembali dan mengeluarkan rekomendasi ke Gubernur Bali.
Ia tak ingin tergesa-gesa memutuskan, sebab perlu dilakukan pemeriksaan kembali di lapangan untuk menyesuaikan dokumen perizinan dan kondisi riil bangunan usaha.
Selain itu masih ada potensi pengembangan temuan atau laporan masyarakat sekitar soal bangunan-bangunan usaha di tengah area subak Jatiluwih yang melanggar pemanfaatan ruang.
“Tentu ada pengembangan nanti, tapi secepatnya (berikan ke pansus) kalau bisa besok kenapa harus menunggu agar Pansus TRAP sendiri bisa segera mengambil sikap,” ucap Dewa Dharmadi.
