Bandarlampung (Antara Bali) - Anggota Komisi X DPR RI, Dwita Ria Gunadi
mempertegas bahwa tidak boleh ada pemotongan dalam Program Indonesia
Pintar yang bertujuan sebagai bantuan pemenuhan pendukung biaya
pendidikan siswa.
"Tidak ada namanya potongan, uang yang diterima siswa harus sesuai
dengan petunjuk teknis dari Kemendikbud, yaitu siswa SD memperoleh Rp450
ribu, SMP Rp750ribu, dan SMA/SMK sebesar Rp1 juta, secara umum seperti
itu jumlah uang yang diperoleh, tetapi ada yang dapat Rp375 ribu untuk
SMP dan Rp500 ribu untuk SMA/SMK, tetapi itu ada alasannya dalam juknis
kenapa bisa demikian," ujar Dwita Ria, dalam pernyataan di
Bandarlampung, Kamis.
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra ini menyebutkan bahwa
Program Indonesia Pintar merupakan program pemerintah pusat yang
memberikan bantuan dana tunai pendidikan digunakan untuk memenuhi
kebutuhan pendukung biaya pendidikan siswa.
"Selain tidak ada potongan apa pun, uang yang diperoleh harus
digunakan untuk keperluan siswa seperti pembelian buku dan alat tulis
sekolah, pakaian atau seragam dan alat perlengkapan sekolah, dapat juga
digunakan untuk biaya transportasi ke sekolah, uang saku siswa atau
iuran bulanan siswa, biaya kursus atau les tambahan, dan keperluan lain
yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan di sekolah maupun madrasah,"
kata Dwita Ria.
Anggota DPR asal Daerah Pemilihan Lampung II tersebut, juga
mengingatkan bahwa uang dana bantuan itu tidak boleh digunakan selain
apa yang sudah dijelaskan.
"Jelas tidak boleh untuk membeli handphone, membeli beras atau
lainnya. Dana bantuan ini untuk keperluan pendidikan siswa di sekolah.
Jadi saya juga mengimbau, bagi orang tua siswa supaya menggunakan uang
bantuan ini sesuai dengan peruntukannya," ujarnya.
Dwita Ria juga menjelaskan bahwa Program Indonesia Pintar adalah
salah satu program nasional yang memiliki beberapa tujuan, yakni
meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar dan menengah,
meningkatan angka keberlanjutan pendidikan yang ditandai dengan
menurunnya angka putus sekolah dan angka melanjutkan.
Tujuan lainnya adalah penurunan kesenjangan partisipasi pendidikan
antarkelompok masyarakat, terutama antara penduduk kaya dan penduduk
miskin, antara penduduk laki-laki dan penduduk perempuan, antara wilayah
perkotaan dan perdesaan, dan antardaerah, serta meningkatkan kesiapan
siswa pendidikan menengah untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke
jenjang pendidikan tinggi, katanya lagi.
"Sekali lagi, Program Indonesia Pintar tidak boleh dipotong dan
penggunaannya harus untuk kebutuhan pendidikan siswa. Silakan lapor,
jika terdapat temuan dalam penyaluran Program Indonesia Pintar, sudah
banyak cara untuk melakukan pengaduan bahkan bisa melalui SMS," ujar
Dwita Ria.
Dia menyebutkan jalur pengaduan itu, antara lain kirim pengaduan melalui nomor SMS atau Website Pengaduan di:
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor SMS: 085-69-1616-099, dan Kementerian Agama nomor SMS: 085-69-1616-233
Format SMS: KIP#Provinsi#Kab/Kota#Kecamatan#Nama Sekolah#Isi Pesan.
Adapula Pengaduan Online: http://pengaduanpip.kemdikbud.go.id, dan http://indonesiapintar.kemenag.go.id.
Selain itu, bisa juga disampaikan ke masing-masing direktorat terkait: Direktorat Pembinaan di Kemendikbud
Direktorat Direktorat Pembinaan SD, telp: 021-5725638, fax:
021-5725644, email: pipsd@kemdikbud.go.id; Direktorat Pembinaan SMP,
telp: 021- 5725648, fax: 021- 5725648, email: kip.smp@kemdikbud.go.id;
Direktorat Pembinaan SMA, telp: 021- 75912056, HP: 08128538515, fax:
021-75912057, email: kip.sma@kemdikbud.go.id; dan Direktorat Pembinaan
SMK, telp: 021-5725469, fax: 021-5725469, email:
kip.smk@kemdikbud.go.id. (WDY)
Tak Ada Pemotongan Indonesia Pintar
Jumat, 22 Januari 2016 8:06 WIB