Nusa Dua (Antara Bali) - Bank Infrastruktur Indonesia yang menjadi salah satu fungsi LPPI diusulkan memperoleh tiga jaminan, salah satunya jaminan untuk tidak dipailitikan atau "bankrupcy remote", kecuali jika terdapat legalitas hukum setara undang-undang yang menyatakan bangkrut.
Direktur Utama PT Sarana Multi Infrastruktur (BUMN yang akan menjadi cikal bakal LPPI) Emma Sri Martini di Nusa Dua, Bali, Jumat (11/12), mengatakan bahwa jaminan dari tekanan pailit ini penting bagi keberlangsungan operasional dan kredibilitas LPPI.
"Hal itu akan memberikan tingkat kenyamanan pada lembaga pemeringkat untuk memberikan rating yang bagus pada LPPI," ujarnya.
LPPI merupakan Lembaga Pembiayaan Pembangunan Indonesia dengan fungsi utamanya sebagai bank infrastruktur, dan ditargetkan dapat beroperasi pada tahun 2017. Saat ini, Kementerian Keuangan, SMI, dan Komisi XI DPR RI sedang membahas Rancangan Undang-Undang tentang LPPI.
Dengan peringkat yang baik dari lembaga internasional, kata Emma, pendanaan LPPI melalui penerbitan surat utang akan mendapat harga yang efisien.
Emma mengatakan bahwa usulan tersebut dalam skema "bankrupcy remote" dan dua usulan lainnya akan diajukan ke Panitia Kerja RUU LPPI di DPR RI.
Jaminan kedua yang diusulkan Emma adalah jaminan modal untuk LPPI yang diakomodasi oleh APBN.
Untuk jaminan modal, kata Emma, ketentuannya bisa serupa dengan yang diberikan kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
"Dalam hal modal ekuitas LPEI berkurang dari Rp4 triliun, pemerintah bisa wajib setor lagi untuk 'top up' itu semacam garansi pemerintah. LPPI akan minta hal yang sama dengan parameter berbeda," ujarnya.
Emma menjelaskan beberapa opsi masih dikaji untuk penambahan modal dari pemerintah. Salah satu opsinya adalah berdasarkan daya ungkit ekonomi dari proyek infrastruktur yang telah dibiayai oleh SMI.
Jaminan ketiga, lanjut dia, adalah insentif pajak kepada LPPI agar dapat mengurangi beban biaya dana.
Menurut Emma, insentif pajak bisa diberikan pada intrumen yang diterbitkan oleh LPPI ketika mencari pendanaan di pasar keuangan.
Selain itu, insentif pajak juga bisa diberikan dalam bentuk pembebasan atau pengurangan tarif pajak penghasilan (PPh) badan.
"Jadi, Pemerintah tidak harus selalu injeksi tunai melalui PMN ke LPPI, tetapi lebih pada dukungan garansi kecukupan modal dan kebijakan," ujarnya. (WDY)