Denpasar (Antara Bali) - Anggota DPRD Bali Nyoman Parta mengatakan alokasi dana pendidikan pada APBD 2016 masih dinilai kurang dari ketentuan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang mensyaratkan 20 persen dari total APBD.
"Kalau saya amati dari anggaran APBD 2016 alokasi dana pendidikan masih kurang dari persyaratan UU Sisdiknas sebesar 20 persen dari seluruh APBD. Sedangkan di APBD Bali 2016 hanya menganggarkan sebesar 19,07 persen," katanya seusai menghadiri sidang DPRD agenda Penyampaian Ranperda APBD 2016 di Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan dengan penganggaran tersebut diharapkan kepada Gubernur Bali Made Mangku Pastika untuk kembali melakukan koreksi sehingga dana pendidikan yang alokasikan sesuai dengan UU Sisdiknas.
"Saya berharap nantinya ada koreksi terhadap seluruh alokasi dana yang menjadi skala prioritas dalam penyelenggaraan APBD mendatang," ujarnya.
Hal senada juga dikatakan anggota Komisi III Kadek Diana, jika ketentuan dana anggaran pendidikan tidak sesuai dengan UU Sisdiknas maka akan berpengaruh terharap serapan dana pembangunan yang lainnya.
"Hal ini tidak menutup kemungkinan bila serapan dana pendidikan sampai kurang 20 persen dari total APBD 2016, maka akan berpengaruh terhadap alokasi dana lainnya," ucap politikus PDIP.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya mendorong eksekutif untuk melakukan evaluasi kembali dalam mengalokasikan dana APBD, sehingga program pembangunan yang menjadi prioritas sesuai dengan ketentuan UU.
"Bila tidak bisa memenuhi alokasi dana pendidikan, hal itu berpengaruh juga terhadap alokasi pembangunan lainnya. Bisa saja dana hibah kepada masyarakat akan berkurang," katanya. (WDY)