Dewan Pendidikan Kabupaten Buleleng, Bali, menekankan pentingnya peran komite sekolah guna mendukung keterlibatan orang tua dan masyarakat untuk menyukseskan program pendidikan.
"Peran komite jangan hanya jadi syarat untuk mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) semata, tetap perannya harus benar sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku," kata Ketua Dewan Pendidikan Buleleng I Made Sedana, di Singaraja, Rabu.
Sedana mengatakan banyak sekolah di kabupaten ujung utara Pulau Dewata tersebut yang belum memerankan komite sebagaimana mestinya. Termasuk pada program-program vital dan administratif persetujuan, pelaksanaan, dan pelaporan bantuan BOS.
Salah satu kasus, menurut dia, pernah mencuat ke permukaan karena salah salah satu komite sekolah di Buleleng melaporkan tindakan kepala sekolah yang memalsukan tanda tangan ketua komite terkait administrasi BOS.
Baca juga: Gubernur Bali Minta Ketegasan Soal Pungutan Komite
Baca juga: Gubernur Bali Minta Ketegasan Soal Pungutan Komite
Sedana mengemukakan merujuk regulasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 56 Tahun 2016 bahwa tugas komite sekolah adalah memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan, menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dan masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif.
"Bukan hanya itu, komite juga berperan penting mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orang tua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan komite sekolah atas kinerja Sekolah," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau jajaran kepala sekolah di Buleleng agar mengecek lagi terkait beberapa ketentuan mengenai komite sekolah. Termasuk memperbaharui surat keputusan (SK) pengurus komite yang kedaluwarsa.
Baca juga: Disdikpora Bali Tidak Larang Pungutan Komite Sekolah
Baca juga: Disdikpora Bali Tidak Larang Pungutan Komite Sekolah
"Sesuai dengan regulasi yang ada, masa jabatan keanggotaan komite sekolah paling lama tiga tahun dan dapat dipilih kembali untuk jabatan selanjutnya. Jadi, SK harus dicek kembali. Jangan sampai ada pengurus komite yang menjadi pengurus sampai berpuluh-puluh tahun," ujar dia.
Selain itu, Sedana mengajak kalangan masyarakat untuk ikut peduli terhadap pengembangan pendidikan di daerahnya, Utamanya mereka yang memiliki kapabilitas dan pengetahuan yang baik dan mumpuni tentang pendidikan di sekolah.
"Komite itu perlu dipahami bukan hanya berasal dari unsur orang tua siswa semata. Anggota komite bisa berasal dari pakar, tokoh masyarakat, dan pihak-pihak yang peduli dengan pendidikan," kata Sedana.