Denpasar (Antara Bali) - Ketua Bali Corruption Watch (BCW) Putu Wirata Dwikora mendesak aparat berwenang segera memproses kasus mantan Bupati Karangasem Wayan Geredeg yang diduga melakukan tindak korupsi.
"Kami berharap aparat berwenang segera memproses kasus tersebut. Padahal yang bersangkutan (Wayan Geredeg) sudah ditetapkan tersangka. Namun dapat kabar kasus tersebut akan direkayasa diberi SP-3 (surat perintah penghentian penyidikan)," katanya di Denpasar, Rabu.
Ia bahkan ada kabar bahwa status tersangka tersebut dicabut melalui sebuah gelar perkara, karena itu pihaknya menyurati Kapolri, KPK, Kapolda serta ditembuskan ke Presiden RI, Kajati Bali dan instansi terkait lainnya.
Wirata Dwikora menyatakan, surat dibuat untuk para pejabat yang berwenang tersebut, agar isu diselidiki kebenarannya, dan tentu mestinya kasus yang sudah lama bergulir itu, yang tersangka lainnya sudah diadili di Pengadilan Tipikor, menyangkut tersangka I Wayan Geredeg, mestinya segera dituntaskan, dilimpahkan ke Kejaksaan, bukannya direkayasa untuk dibuatkan SP-3.
``Dalam kasus korupsi yang melibatkan orang kuat semacam bupati atau mantan bupati, berbagai isu bisa muncul. Tapi, bisa juga isu itu jadi kenyataan. Kita berharap, itu cuma isu yang dihembuskan untuk menguntungkan pihak tertentu dan diarahkan untuk menjatuhkan citra Polri dan KPK," ucapnya.
Namun, sekalipun masih berupa isu, wajar perlu kewaspadaan tinggi, karena sejak awal sudah ada sejumlah keganjilan dibalik penanganan kasus tersebut. Pertama, status tersangka Wayan Geredeg yang informasinya sudah ditetapkan tahun 2011 baru terbongkar dan akhirnya diumumkan tahun 2013.
Kedua, tersangka lain sudah diproses dan diadili, lalu mengapa berkas tersangka Geredeg lamban dan lama sekali tertahan di Polda Bali.
Wirata Dwikora juga minta KPK lebih ketat dalam melakukan supervisi, agar jangan sampai ada yang coba rekayasa dan memberikan SP-3 dengan cara-cara yang melawan hukum. Sebab, reputasi KPK yang selama ini masih cukup baik, bisa ikut tercoreng kalau kasus korupsi pipa sungai Telaga Waja ini tersangka Geredeg mendapat SP-3.
``Reputasi KPK sedang dipertaruhkan dalam kasus ini, kalau sampai status tersangka Wayan Geredeg SP-3,`` ujarnya.
Selain itu, kata dia, dari segi keadilan, ada pertanyaan besar, mengapa hanya pelaku-pelaku ``kelas teri`` saja yang diproses ke pengadilan dalam korupsi pengadaan pipa Telaga Waja, kalau benar nanti Geredeg diberi SP-3.
``Formalitas hukum mungkin saja berjalan, seakan-akan tersangka Wayan Geredeg tidak bersalah. Tetapi, para terdakwa lain yang sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, pasti merasa diperlakukan tidak adil oleh penegak hukum," ucapnya.
Menurut Wirata Dwikora, bahwa Wayan Geredeg tidak menunjukkan sikap yang koperatif ketika kasus ini disidangkan, dimana terbukti mereka tidak hadir dalam persidangan ketika dipanggil sebagai saksi untuk terdakwa lain.
"Kita berharap Kapolri, KPK, termasuk Presiden Joko Widodo, tidak membiarkan isu SP-3 Geredeg menjadi kenyataan,`` katanya. (WDY)
BCW Desak Proses Mantan Bupati Diduga Korupsi
Rabu, 12 Agustus 2015 10:20 WIB