Perth (Antara Bali) - Seorang wisatawan Australia divonis satu tahun penjara setelah didapati bersalah berbagi rokok ganja di pantai di Bali.
Pria berusia 25 tahun itu, yang sehari-hari bekerja sebagai tukang cat, pada awalnya terancam hukuman kurungan selama-lamanya 12 tahun atas kepemilikan obat terlarang.
Namun, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara empat tahun untuk pemakaian obat terlarang, kata kantor berita AAP.
Nicholas Langan, pria asal kota Townsville, tersebut menambah panjang daftar pelancong Australia ke Bali berakhir di kursi pesakitan. (WDY)
Wisatawan Australia Divonis Satu Tahun Penjara
Jumat, 24 Juli 2015 22:12 WIB