Jakarta (Antara Bali) - Tanpa sadar, orang pernah mengunggah karya
milik orang lain seperti foto atau video tanpa mencantumkan pemilik atau
pembuat karya tersebut.
"Sebenarnya saat kita posting sesuatu di
ranah medsos, yang milik semua orang adalah hak utk melihatnya," kata
pegiat industri kreatif Dennis Adhiswara kepada Antara News saat jumpa
pers Popcon Asia, Kamis (25/6).
Aktor dan sutradara ini
menjelaskan hak milik dari apa yang terkandung dalam konten tersebut,
baik berupa suara, gambar maupun video, itu tetap milik pembuatnya. "Kecuali
yang buat ngomong dengan penuh kesadaran, 'ini boleh dipakai ulang',
itu baru milik publik," tambah Dennis yang pernah bermain dalam "Ada Apa
Dengan Cinta" ini.
Mengunggah ulang video milik orang lain tanpa
mencantumkan siapa pembuatnya menurut pimpinan Layaria, gerakan media
kreatif online video yang berfokus pada pengembangan kreatifitas kreator
video online di Indonesia, merupakan pembajakan. Menggunakan karya bajakan lanjut dia, selain merugikan pembuatnya, juga akan berdampak pada industri kreatif.
Ia
sadar memberi edukasi tentang hak karya intelektual merupakan proses
yang berkelanjutan, tidak bisa dalam kurun waktu setahun saja misalnya.Popcon Asia misalnya, menjadi ajang untuk memunculkan para seniman baru dan menghasilkan karya sebaik-baiknya.
Dari
karya-karya tersebut, kata Dennis, pasti ada yang bagus dan berpotensi
dibajak. Ia lebih menyukai bila para seniman merasakan dulu bila
karyanya dibajak lalu akhirnya belajar tentang hak cipta daripada
memberi tahu dari awal. (WDY)
Sadari Hak Cipta di Media Sosial
Jumat, 26 Juni 2015 16:14 WIB