Badung, Bali (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bali menekankan pentingnya pencegahan pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI) agar tidak menimbulkan kerugian ekonomi kepada pelaku usaha.
“Kami juga membuka pintu untuk pertumbuhan yang berkelanjutan dalam industri kreatif,” kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bali Alexander Palti di sela edukasi pencegahan pelanggaran HKI di Kuta, Kabupaten Badung, Bali Rabu.
Menurut dia, HKI memegang peranan penting dalam mendorong kemajuan dunia usaha terutama di daerah.
Karena itu, pihaknya mengadakan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman tentang HKI dengan menggandeng sentra kekayaan intelektual, kepolisian kabupaten/kota di Bali, dan pengelola pusat perbelanjaan.
“Edukasi ini menjadi salah satu upaya preventif pemerintah dalam mencegah tindak pidana di bidang HKI,” imbuhnya.
Selain mengajak untuk mencegah pelanggaran HKI, dalam edukasi itu pihaknya juga mengajak agar prinsip etis dalam bisnis dikedepankan.
Baca juga: Kemenkumham Bali libatkan LSM berikan pelatihan paralegal difabel
Dalam kesempatan itu, ia mengajak peserta dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan bisnis yang lebih adil, berintegritas, dan menghormati nilai-nilai budaya dan tradisi setempat.
“Sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat dalam mencegah pelanggaran HKI di Bali juga diharapkan semakin kuat,” katanya.
Sementara itu, berdasarkan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) secara nasional pada akhir 2023, total permohonan kekayaan intelektual mencapai 303.781 atau naik 17,12 persen dibandingkan 2022 atau sekitar 251 ribu.
Ada pun permohonan pencatatan hak cipta mencapai 141.980, permohonan pendaftaran paten dan merek masing-masing mencapai 15.023 dan 139.338 permohonan.
Di sisi lain, DJKI juga menerima 1.096 permohonan pencatatan kekayaan intelektual (KI) komunal sehingga telah berhasil menginventarisasi sebanyak 820 KI Komunal di Indonesia.
Selain itu, DJKI juga telah menerima 491 laporan penutupan situs dan merekomendasikan penutupan 430 situs yang diduga melanggar hak kekayaan intelektual.
Pada 2023, DJKI menerima 53 aduan pelanggaran KI, menangani 128 aduan dan menyelesaikan 22 aduan.
Pengaduan dapat dilakukan secara daring melalui laman pengaduan.dgip.go.id.
Baca juga: Kemenkumham Bali berikan remisi Idul Fitri untuk 1.553 narapidana