Denpasar (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali mengajak pengelola mal dan pusat perbelanjaan ikut mencegah pelanggaran hak cipta dari produk yang dijual.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu di Denpasar, Kamis, menjelaskan upaya itu sesuai Undang-Undang Nomor 8 tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Dalam pasal 10 undang-undang itu disebutkan pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan atau penggandaan barang hasil pelanggaran hak cipta dan atau hak terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya.
Pihaknya meminta pengelola mal dan pusat perbelanjaan untuk berhati-hati memasukkan barang dari distributor atau penyewa agar tidak menjual merek palsu.
Untuk itu, Tim Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham melakukan verifikasi ke dua pusat perbelanjaan khusus oleh-oleh khas Bali dan mal di kawasan Kuta, Kabupaten Badung pada Selasa (4/7).
Baca juga: Kemenkumham minta Perajin Arak Bali daftar kekayaan intelektual secara komunal
Tim verifikasi itu tidak menemukan adanya produk dengan merek palsu yang dijual di dua pusat perbelanjaan dan mal itu.
Rencananya, sosialisasi dan pengawasan akan terus digencarkan untuk menyasar mal dan pusat perbelanjaan agar memahami hak cipta dan tidak menjual produk bermerek palsu.
Di sisi lain, pihaknya juga mengajak pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) untuk mendaftarkan produk dan karya ciptanya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Pihaknya menekankan pentingnya mendaftarkan hak kekayaan intelektual (Haki) seperti merek, paten, desain industri, hak cipta dan hak kekayaan intelektual lainnya.
Tujuannya, kata dia, pelaku usaha dan UMKM akan mendapatkan perlindungan hukum dan akan menambah nilai ekonomis dari produk tersebut.
Pihaknya juga melakukan aksi "jemput bola" langsung ke sentra UMKM di Bali untuk mengadvokasi pendaftaran hak kekayaan intelektual.
Baca juga: Menkumham: Pencatatan hak cipta cepat ,dan bebas pungli
Berdasarkan data Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali, sejak 2019 hingga awal 2023 sudah ada 302 sertifikat terkait Haki yang diterbitkan baik untuk pelaku usaha secara perorangan maupun secara komunal.