Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menegaskan saat ini proses pencatatan hak cipta jauh lebih cepat dan bebas praktik pungutan liar (pungli).
"Proses pencatatan hak cipta hanya membutuhkan waktu kurang dari 10 menit," katanya saat penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan Lagu Mars dan Himne Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis.
Yasonna menjelaskan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mencanangkan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) pada awal 2022.
Sistem ini, katanya, merupakan pengembangan dari sistem administrasi sebelumnya yang menghabiskan waktu hingga satu hari. Selain itu, POP HC sekaligus perbaikan sistem sebelumnya yang dilakukan dalam jangka waktu sembilan bulan.
"Perbaikan sistem ini dalam rangka meningkatkan layanan Kemenkumham kepada publik," ujar Yasonna.
Ia mengatakan seperti halnya proses permohonan pencatatan Mars dan Himne KPK yang merupakan ciptaan Ardina Safitri, istri Ketua KPK Firli Bahuri, yang diajukan pada 6 Januari 2022 dan prosesnya selesai kurang dari 10 menit.
"Terbukti, pengajuan permohonan pencatatan ciptaan Mars KPK penyelesaiannya hanya membutuhkan waktu tiga menit," ujarnya.
Sementara, untuk pengajuan permohonan pencatatan ciptaan Himne KPK proses penyelesaian hanya butuh waktu empat menit, yaitu dari pukul 15.39 WIB sampai dengan pukul 15.43 WIB.
Atas kemudahan itu, katanya, jumlah pemohon pencatatan hak cipta dengan menggunakan sistem POP HC mengalami peningkatan pesat sejak diluncurkan pada 20 Desember 2021 hingga 15 Februari 2022 yang mencapai 15.849 permohonan.
POP HC merupakan pelayanan publik yang berbasis teknologi informasi dan memudahkan masyarakat untuk mencatatkan ciptaannya, sehingga dapat mendorong kemajuan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.